Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

NPC Kabupaten Bekasi Diduga Langgar Hak Disabilitas

admin Published 23/06/2022
Share
3 Min Read
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.
Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – National Paralympic Committe (NPC) Kabupaten Bekasi diduga melanggar hak disabilitas yang tertuang pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Terkait adanya potongan dengan dalih dana kontribusi bagi para atlet peraih medali yang mendapatkan bonus, NPC meminta 30 persen dari bonus atlet.

Pada pasal 144 bab 11 UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, setiap orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak
kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara NPC hanya menggunakan AD/ART untuk menarik kembali bonus atlet sebesar 30 persen dan itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Baca juga: Inspektorat Tunggu Perintah Periksa NPC Kab Bekasi

Alumni GMNI Bekasi Bambang Haryanto mengungkapkan, NPC Kabupaten Bekasi hanya mengandalkan aturan yang berada di organisasinya tanpa mengindahkan aturan diatasnya. Dana kontribusi tersebut sudah menyalahi undang undang dan harusnya hal itu tidak dilakukan. Apalagi, bonus sudah diterima atlet secara penuh namun harus diberikan 30 persen ke organisasi melalui rekening pribadi sekretaris NPC Norman Yulian.

“Dasar aturannya yang digunakan mereka saja sudah bertentangan dengan aturan diatasnya, ditambah lagi 30 persen dari bonus atlet ditransfer ke rekening pribadi. Ini sebuah kesalahan dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” terang Bambang.

Baca juga: Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

Jika dikaitkan dengan aturan, organisasi dapat membuat aturan dasar yang tidak bertentangan, tambah Bambang. Menurutnya, NPC diduga melanggar hak penyandang disabilitas dan perlu dikoreksi AD/ART organisasinya.

“Ini harus dikoreksi aturan organisasinya. Jangan sampai dibiarkan dan malah menimbulkan banyak kerugian bagi atlet disabilitas. Hak mereka jangan dipotong, karena itu menjadi bekal kedepan saat mereka tidak lagi menjadi atlet,” terangnya.

Baca juga: NPC Kab. Bekasi Harus Bangga, Bukan Menyiksa?

Sebelumnya, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora telah mencairkan bonus atlet peraih medali di Peparnas Papua beberapa waktu lalu. Namun setelah dana diberikan kepada atlet, NPC Kabupaten Bekasi melakui Sekretaris NPC Norman Yulian meminta dana kontribusi kepada atlet dengan besaran 30 persen dan ditransfer ke rekening pribadinya.

Bahkan sepatutnya dana kontribusi atlet sudah tidak boleh dilakukan karena NPC Kabupaten Bekasi telah menerima hibah dari Pemkab Bekasi senilai puluhan miliar. Apalagi, Kabupaten Bekasi akan menjadi tuan rumah Peparda 2022. (FB)

You Might Also Like

Kemenangan Telak 7-0, Tim Sepak Bola Putri Kab. Bekasi Pastikan Tiket Porprov 2026

Lolos ke Porprov Jabar 2026, Tim Sepak Bola Kabupaten Bekasi dan Subang Amankan Tiket Lebih Awal

Kemenangan Manis Tim Sepak Bola Putri Kabupaten Bekasi di BK Porprov 2026

Pelepasan Tim Sepak Bola Putri Porprov, Sejarah Baru bagi PSSI Kab. Bekasi

Stadion Wibawa Mukti Jadi Saksi Laga Panas, Kab. Bekasi Tundukkan Purwakarta di Kualifikasi Porprov 2026

admin 23/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Datangi Pemkab Bekasi, GMPI Dukung Program Pj Bupati Agar Tepat Sasaran
Next Article Askab dan Camat Cabangbungin Berikan Dukungan Untuk Awaludin Apriansyah Berlatih di Swedia

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip, Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
Pemerintahan 19/09/2025
Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas
Hukum Pemerintahan Pendidikan 19/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?