Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

admin Published 05/07/2022
Share
3 Min Read
Proses Persidangan gugatan Saidin di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek II sisi selatan Desa Kertarahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berujung ke Pengadilan. Oleh salah satu warga yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Salah satu warga tersebut Saidin mengatakan, pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya, sehingga atas nilai ganti rugi tersebut warga mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebasan lahan Jalan Tol Japek II sisi selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik, karena nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang di idam – idamkan masyarakat,” ucap Saidin di persidangan, Selasa (5/7/2022).

Besaran ganti rugi untuk lahan miliknya berupa tanah darat, oleh tim panitia pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan nilai ganti rugi sebesar 400 (empat ratus ribu rupiah) per meter sedangkan lahan miliknya pasarannya di lokasi tersebut berkisar 1 juta rupiah per meter.

“Bila dilihat dari besaran ganti rugi sangat jauh sekali dari harga yang sebenarnya, maka saya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan atas ganti rugi tersebut,” tambahnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya tidak menghalangi proses pembangunan jalan tol, namun kata dia, negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuan nya sama memberikan rasa adil dan makmur.

”Permohonan perubahan nilai ganti rugi ini kami lakukan semata-mata mencari keadilan, bukan lah untuk menghalangi proses pembangunan jalan tol,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Syarifudin mengungkapkan, Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan Permohonannya di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara : 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana peraturan mahkamah agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama satu bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.

“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal Pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, jawaban, pemeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali,“ terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis Sondara Mukti Lambang Linuwih dan agenda persidangan dihadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto & Rekan. Selanjutnya, agenda sidang berikutnya Hakim Ketua memerintahkan termohon menghadirkan saksi yang akan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. (FB)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 05/07/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Marching Band Gita Bagasasi Juara 1 Nasional
Next Article Menang Telak Atas PS. Putra Garut Tim Porprov Kab. Bekasi Tergetkan Lawan Klub di Atas Level

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?