Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

Warga Gugat Ke PN Cikarang, Ganti Rugi Pengadaan Lahan Japek II Tidak Sesuai

admin Published 05/07/2022
Share
3 Min Read
Proses Persidangan gugatan Saidin di PN Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembebasan lahan untuk Jalan Tol Jakarta – Cikampek II sisi selatan Desa Kertarahayu Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berujung ke Pengadilan. Oleh salah satu warga yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut.

Salah satu warga tersebut Saidin mengatakan, pemerintah kurang adil dalam memberikan ganti rugi lahan miliknya, sehingga atas nilai ganti rugi tersebut warga mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Saya memohon kepada negara dalam hal ini panitia pembebasan lahan Jalan Tol Japek II sisi selatan untuk bersikap adil demi keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik, karena nilai ganti rugi yang diberikan sangat tidak sesuai dengan keadilan yang di idam – idamkan masyarakat,” ucap Saidin di persidangan, Selasa (5/7/2022).

Besaran ganti rugi untuk lahan miliknya berupa tanah darat, oleh tim panitia pembebasan lahan sangat tidak sesuai dengan nilai ganti rugi sebesar 400 (empat ratus ribu rupiah) per meter sedangkan lahan miliknya pasarannya di lokasi tersebut berkisar 1 juta rupiah per meter.

“Bila dilihat dari besaran ganti rugi sangat jauh sekali dari harga yang sebenarnya, maka saya mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan atas ganti rugi tersebut,” tambahnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya tidak menghalangi proses pembangunan jalan tol, namun kata dia, negara juga harus memiliki rasa keadilan terhadap ganti rugi lahan yang tujuan nya sama memberikan rasa adil dan makmur.

”Permohonan perubahan nilai ganti rugi ini kami lakukan semata-mata mencari keadilan, bukan lah untuk menghalangi proses pembangunan jalan tol,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Syarifudin mengungkapkan, Dalam Perkara ini Pemohon Keberatan telah mendaftarkan Permohonannya di Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor Perkara : 139/Pdt.P/2022/PN.Ckr dan dalam perkara ini sebagaimana peraturan mahkamah agung (perma) bersifat cepat dengan diberikan batas waktu selama satu bulan sejak pendaftaran permohonan tersebut.

“Karena ini sifatnya peradilan cepat, maka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan dalam pasal Pasal, 13 dan Pasal 14 ayat (3) dan (4) dalam pemeriksaannya meliputi pembacaan keberatan, jawaban, pemeriksaan alat bukti dan putusan. Jadi sangat cepat sekali,“ terangnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini di pimpin oleh hakim tunggal yaitu Ketua Majelis Sondara Mukti Lambang Linuwih dan agenda persidangan dihadiri dari saksi pemohon dan bukti-bukti serta dari bukti-bukti dari BPN, PPK Jalan Tol Jakarta-Cikampek II dan dari KJPP Toto Suharto & Rekan. Selanjutnya, agenda sidang berikutnya Hakim Ketua memerintahkan termohon menghadirkan saksi yang akan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 7 Juli 2022. (FB)

You Might Also Like

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan

Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria

Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara

Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

admin 05/07/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Marching Band Gita Bagasasi Juara 1 Nasional
Next Article Menang Telak Atas PS. Putra Garut Tim Porprov Kab. Bekasi Tergetkan Lawan Klub di Atas Level

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?