Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan
PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat
Pemerintahan
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya

Pj. Bupati Bekasi Tutup THM Infinity, Ini Alasannya

admin Published 16/09/2022
Share
3 Min Read
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi pasang segel di THM Infinity
Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi pasang segel di THM Infinity

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN— Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas,” ungkap dia kepada awak media yang meliput penutupan, Jumat (16/09/2022).

Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku

THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin

“Ijin nya sebelum nya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya,” kata dia

Dani menambahkan untuk tempat yang lain nya yang tempat usaha nya tidak sesuai mulai hari ini akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentutan perda

Disingggung pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa? papar Dani untuk pengawasan nya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga akan diterima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah)

“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha tempat ini boleh di pergunakan lagi,”paparnya

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut ditutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.

“Kalau dia mau beroperasi lagi asalkan dia (pemilik) merobah usaha karokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karoke dan belom merobah nama tidak akan di perbolehkan,” kata dia

Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karoke, kemudian kalo tiba tiba usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain namun tetap sama maka tidak boleh.

“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya tentu tidak asal bisa ngomong juga tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah d standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan,” imbuhnya

Jika pemiliknya ingin aktif lagi, tambah pria yang pernah menjabat Camat Tambun Utara, maka ijinnya harus diajukan ke satpol PP untuk membuka segelnya dengan tujuan merenovasi maka akan di pantau terus oleh Satpol PP.

“Tetapi kalau cuma main main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe,” pungkasnya. (FB)

You Might Also Like

Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors

PP KAMMI Kecam Kenaikan Harga Pertamax, Berpotensi Memicu Inflasi dan Menambah Beban Hidup Rakyat

FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

admin 16/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article UNINET Siap Berperan Menjadi Mitra Strategis Dalam   Ketahanan Digital di Era Disruption
Next Article Venue Peparprov Sudah 80 Persen

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan 18/05/2026
OIBO 2026, Tim Olimpiade Biologi Indonesia Raih 2 Emas, 4 Perak, dan 1 Perunggu
Pendidikan 22/05/2026
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan 14/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?