Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang

Pemdes dan Warga Cipayung Berhasil Bongkar Peredaran Obat-obatan Terlarang

admin Published 15/10/2022
Share
4 Min Read
Kepala Desa Cipayung Ajan dan warga ungkap peredaran obat-obatan terlarang.
Kepala Desa Cipayung Ajan dan warga ungkap peredaran obat-obatan terlarang.

KABUPATEN BEKASI –Berkedok jualan alat kosmetik, warga Desa Cipayung geruduk salah satu ruko yang menjual obat obatan terlarang, hal itu berawal dari warga yang sudah lama curiga akan adanya kegiatan jual beli obat obatan berjenis excimer atau chlorpomazine serta Tramadol.

Warga yang mengetahui kegiatan tersebut, mencoba lebih memastikan kegiatan jual beli obat obatan dengan menyamar sebagai pembeli, kemudian mendatangi ruko yang berlokasi di Kp.Selang RT 03/003, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ternyata benar adanya transaksi jual beli obat obatan di ruko tersebut.

Dipastikan adanya transaksi jual beli obat obatan terlarang, warga yang sudah bersiap siap akhirnya mendatanginya dan di temukan barang bukti (BB) ratusan butir obat obatan yang di taru di kotak etalase.

Dengan sigap warga segera memberikan kabar kepada Kepala Desa Cipayung, mendapatkan informasi adanya penggrudukan H. Ajan selaku Kades segera meluncur ke lokasi dan memastikan kebenarannya.

Saat di konfirmasi, H. Ajan membenarkan adanya penggerebekan warga kepada salah satu pedagang yang berjualan di Ruko Kp. Selang.

“Saya mendapat informasi dari warga bahwa adanya jual beli obat obatan berjenis excimer dan tramadol, kemudian ke lokasi, usai itu mengamankan si penjual yang berjumlah satu orang ke rumah saya bersama warga, demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan, dengan membawa BB ratusan Pil Obat obatan siap di jual,” terangnya, Sabtu (15/10/2022).

Kemudian Kepala Desa Cipayung langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polsek Cikarang Timur, guna untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya sangat berterimakasih kepada masyarakat Warga Desa Cipayung yang sudah peduli terhadap lingkungan, adanya hal hal yang mencurigakan dengan tidak gegabah dan selalu berkomunikasi dan berkordinasi kepada Pemerintah Desa Cipayung, hal ini pun sudah saya sampaikan kepada pihak Polsek Cikarang Timur agar segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, pelaku yang menjual obat obatan itu bukan lah asli warga Desa Cipayung melainkan dari luar daerah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

H. Ajan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Cipayung khususnya para pemuda agar tidak mengkonsumsi obat-obatan maupun minum minuman yang jelas di larang agama dan Negara.

“Kami Pemerintah Desa Cipayung siap memerangi adanya jual beli obat obatan yang berada di wilayah kami, hal ini akan menjadi catatan untuk kami selaku Pemerintah Desa agar lebih mewaspadai apa bila adanya kegiatan kegiatan yang mencurigakan,” pungkasnya.

Diketahui Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya yang termasuk ke dalam obat golongan G.

Sedangkan excimer adalah obat anti-psikotik, biasanya digunakan untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat. Excimer masuk obat keras golongan G yang tidak bisa sembarang dikonsumsi karena dapat meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian sehingga harus digunakan sesuai aturan yang tepat. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 15/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Jum’at Keliling, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Ziarah Ke Makam KH. Ma’mun Nawawi
Next Article Yayasan SGN Resmi Dilaunching, Ini Programnya

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?