Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”

Abad Abdullah: Dani Ramdan “Eweuh Kaera”

admin Published 20/08/2024
Share
2 Min Read
Ketua LKPK PAN RI Abad Abdilah.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI-Diubahnya nama jembatan Kuning yang ada di Kecamatan Muaragembong menjadi nama Dani Ramdan menuai kecaman dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Bekasi. Menanggapi hal tersebut Ketua LKPK PAN RI Abad Abdullah mengatakan bahwa Dani Ramdan mantan Pj Bupati Bekasi “Eweuh Kaera” (tidak punya malu).

“Dani Ramdan emang ‘eweuh kaera’ (tidak punya malu), itukan jembatan pake anggaran pemerintah bukan uang pribadi dia (Dani Ramdan),” tegas Abad saat diwawancarai, Selasa (20/8/2024).

Abad menambahkan keterlibatan Camat Muaragembong Sukarmawan yang telah berani memotori deklarasi bersama yang menganugrahkan Dani Ramdan sebagai bapak pembangunan Muaragembong sekaliguis merubah nama jembatan Kuning menjadi nama Dani Ramdan dianggap salah dan melanggar etik.

Sebelumnya: GMI Kritik Keras Perubahan Nama Jembatan Muaragembong diganti Nama Dani Ramdan

“Camat Muaragembong Sukarmawan sudah melanggar kode etik, karena penamaan bangunan, jalan dan jembatan ada mekanismenya dan regulasinya. Atas keterlibatannya dalam deklarasi bersma tersebut, kami akan melaporkan Camat Muaragembong ke BKPSDM dan KASN agar ditindak tegas dan berikan sanksi berat,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan, pada prinsipnya para camat atau pemerintah perlu berhati-hati ketika mengeluarkan program. Ketika program itu seperti mengiris rasa keadilan di masyarakat dan masyarakat sendiri merasa keberatan, maka pemerintah itu harus akomodatif dan program itu tidak boleh dilaksanakan.

“Karena program itu harus memenuhi unsur sosial, hukum dan juga politik. Jadi saran saya ditengah situasi politik saat ini kalau memang program itu membuat kegaduhan tidak perlu diadakan program penobatan dan pemeberian nama jembatan tersebut,” terangnya.

Ani mengaku bahwa pemberian nama suatu bangunan, jalan atau jembatan yang dianggarkan oleh pemerintah itu ada regulasinya yang mengatur. “Ada regulasinya untuk penamaan, karena itu aset pemerintah,” terang Ani. (***)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 20/08/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article GMI Kritik Keras Perubahan Nama Jembatan Muaragembong diganti Nama Dani Ramdan
Next Article FajarPaper Juarai Perlombaan Damkar Kab. Bekasi, Peringati Hari Jadi Kab. Bekasi ke-74 dan HUT Republik Indonesia ke-79

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?