Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Bonus atlet paralympic asal Kabupaten Bekasi peraih medali emas pada Peparnas Papua XVI 2021 beberapa waktu lalu, harus dikembalikan sebesar 30 persen ke National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Dengan dalih dana kontribusi yang diatur dalam AD/ART organisasi, dana kontribusi atlet tersebut dipotong dan dikirim ke rekening pribadi Sekretaris NPC Kabupaten Bekasi Norman Yulian.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ketua NPCI Senny Marbun menegaskan, dana kontribusi bagi atlet paralympic bersifat tidak wajib. Dan hal itu (dana kontribusi) dilakukan selama tidak ada bantuan hibah dari pemerintah pusat dan daerah. Sementara, NPC Kabupaten Bekasi menerima dana hibah terbesar se Indonesia yang nilainya mencapai puluhan miliar sejak 2021.
Plt Kadisbudpora Henry Lincoln menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya dana kontribusi atlet paralympic penerima bonus. Disbudpora sudah memberikan bonus dari pemerintah daerah dengan nilai Rp50 juta (medali emas) tanpa ada potongan dan langsung ditransfer ke rekening atlet. Bahkan Henry mengungkapkan, jika dana kontribusi tersebut diketahui sejak awal, maka dana hibah tidak akan diberikan.
“Kami tidak mengetahui kalo ada dana kontribusi. Kalau tahu sejak awal pasti dana hibah tidak akan kami berikan. Kami sudah berikan bonus atlet full tanpa ada potongan dan langsung ditransfer ke rekening atlet. Kami akan evaluasi nanti,” terangnya.
Sekretaris NPC Kabupaten Bekasi Norman Yulian mengatakan, dana kontribusi sebesar 30 persen dari bonus atlet paralympic Peparnas Papua dikirim ke rekening pribadinya karena waktu yang sudah dekat dengan hari raya Idul fitri awal Mei lalu. Dan jika ditransfer ke rekening NPC, dikhawatirkan akan membuat kerancuan dalam sistem pembukuan laporan keuangan.
“Karena waktu itu mau lebaran, makanya dana itu ditransfer ke rekening saya. Kalau ke rekening NPC nanti kita bingung, ini uang darimana?. Atlet yang mendapat bonus semuanya memberikan dana kontribusi melalui transfer dan tidak ada yang tunai,” ungkapnya.
Ditambahkan, dana kontribusi tersebut digunakan untuk beasiswa sekolah atlet dan membeli mobil golf cart untuk membawa atlet latihan. Namun, Norman tidak dapat membuktikan penggunaan dana kontribusi tersebut. Norman berkelit, dana kontribusi atlet yang masuk ke rekening pribadinya sudah dimasukkan ke rekening NPC. Padahal, cara tersebut bisa dilakukan sejak awal atlet mengirimkan dana tersebut.
“Dananya untuk beasiswa atlet dan kami beli golf cart supaya atlet tidak kecapean setelah latihan. Dananya juga sudah saya serahkan ke NPC untuk dikelola,” kelitnya.
Secara gamblang Norman juga mengatakan bahwa NPC sengaja tidak memberitahukan adanya potongan dana kontribusi atlet peraih medali ke Disbudpora Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Disbupora tidak perlu tahu.
“Kita memang tidak kasih tahu kalo ada itu (dana kontribusi),” ucapnya.
Ketua NPC Kabupaten Bekasi Kardi leo menegaskan, dirinya tidak mengetahui jika dana kontribusi dikirim ke rekening Norman Yulian. Sejak awal Kardi menegaskan bahwa seluruh administrasi keuangan NPC harus diketahui dan disetujui olehnya.
“Saya baru tahu kalau dana kontribusi dikirim ke rekening pribadi pak sekum, saya sudah menegaskan tidak ada transaksi pribadi di NPC dan seluruhnya harus diketahui saya. Ini juga jadi pembelajaran buat saya untuk lebih waspada,” terangnya.
Untuk diketahui, dana kontribusi atlet dikirim ke rekening BJB 0121283735100 atas nama Norman Yulian pada 28 April 2022 lalu. Nilai dana kontribusi tersebut cukup besar dan diperkirakan hampir setengah miliar. AD/ART NPCI dalam hal ini bertentangan dengan UU Disabilitas nomor 8 tahun 2016 dan aturan lainnya yang melarang adanya pemotongan bonus atlet apapun dalih dan bahasanya. (FB)