Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen
Share
Sign In
Notification
Latest News
Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif
Pemerintahan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Pemerintahan
Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Pemerintahan
Negara Hadir di Kawasan Perbatasan, Wamen Ossy: Telah Disahkan Perpres untuk Delapan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Pemerintahan
Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

Alih-alih Dana Kontribusi, Bonus Atlet Peparnas Dipotong 30 Persen

admin Published 09/06/2022
Share
4 Min Read
Ilustrasi.
Ilustrasi pemotongan bonus atlet.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Bonus atlet paralympic asal Kabupaten Bekasi peraih medali emas pada Peparnas Papua XVI 2021 beberapa waktu lalu, harus dikembalikan sebesar 30 persen ke National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Dengan dalih dana kontribusi yang diatur dalam AD/ART organisasi, dana kontribusi atlet tersebut dipotong dan dikirim ke rekening pribadi Sekretaris NPC Kabupaten Bekasi Norman Yulian.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Ketua NPCI Senny Marbun menegaskan, dana kontribusi bagi atlet paralympic bersifat tidak wajib. Dan hal itu (dana kontribusi) dilakukan selama tidak ada bantuan hibah dari pemerintah pusat dan daerah. Sementara, NPC Kabupaten Bekasi menerima dana hibah terbesar se Indonesia yang nilainya mencapai puluhan miliar sejak 2021.

Plt Kadisbudpora Henry Lincoln menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya dana kontribusi atlet paralympic penerima bonus. Disbudpora sudah memberikan bonus dari pemerintah daerah dengan nilai Rp50 juta (medali emas) tanpa ada potongan dan langsung ditransfer ke rekening atlet. Bahkan Henry mengungkapkan, jika dana kontribusi tersebut diketahui sejak awal, maka dana hibah tidak akan diberikan.

“Kami tidak mengetahui kalo ada dana kontribusi. Kalau tahu sejak awal pasti dana hibah tidak akan kami berikan. Kami sudah berikan bonus atlet full tanpa ada potongan dan langsung ditransfer ke rekening atlet. Kami akan evaluasi nanti,” terangnya.

Sekretaris NPC Kabupaten Bekasi Norman Yulian mengatakan, dana kontribusi sebesar 30 persen dari bonus atlet paralympic Peparnas Papua dikirim ke rekening pribadinya karena waktu yang sudah dekat dengan hari raya Idul fitri awal Mei lalu. Dan jika ditransfer ke rekening NPC, dikhawatirkan akan membuat kerancuan dalam sistem pembukuan laporan keuangan.

“Karena waktu itu mau lebaran, makanya dana itu ditransfer ke rekening saya. Kalau ke rekening NPC nanti kita bingung, ini uang darimana?. Atlet yang mendapat bonus semuanya memberikan dana kontribusi melalui transfer dan tidak ada yang tunai,” ungkapnya.

Ditambahkan, dana kontribusi tersebut digunakan untuk beasiswa sekolah atlet dan membeli mobil golf cart untuk membawa atlet latihan. Namun, Norman tidak dapat membuktikan penggunaan dana kontribusi tersebut. Norman berkelit, dana kontribusi atlet yang masuk ke rekening pribadinya sudah dimasukkan ke rekening NPC. Padahal, cara tersebut bisa dilakukan sejak awal atlet mengirimkan dana tersebut.

“Dananya untuk beasiswa atlet dan kami beli golf cart supaya atlet tidak kecapean setelah latihan. Dananya juga sudah saya serahkan ke NPC untuk dikelola,” kelitnya.

Secara gamblang Norman juga mengatakan bahwa NPC sengaja tidak memberitahukan adanya potongan dana kontribusi atlet peraih medali ke Disbudpora Kabupaten Bekasi. Menurutnya, Disbupora tidak perlu tahu.

“Kita memang tidak kasih tahu kalo ada itu (dana kontribusi),” ucapnya.

Ketua NPC Kabupaten Bekasi Kardi leo menegaskan, dirinya tidak mengetahui jika dana kontribusi dikirim ke rekening Norman Yulian. Sejak awal Kardi menegaskan bahwa seluruh administrasi keuangan NPC harus diketahui dan disetujui olehnya.

“Saya baru tahu kalau dana kontribusi dikirim ke rekening pribadi pak sekum, saya sudah menegaskan tidak ada transaksi pribadi di NPC dan seluruhnya harus diketahui saya. Ini juga jadi pembelajaran buat saya untuk lebih waspada,” terangnya.

Untuk diketahui, dana kontribusi atlet dikirim ke rekening BJB 0121283735100 atas nama Norman Yulian pada 28 April 2022 lalu. Nilai dana kontribusi tersebut cukup besar dan diperkirakan hampir setengah miliar. AD/ART NPCI dalam hal ini bertentangan dengan UU Disabilitas nomor 8 tahun 2016 dan aturan lainnya yang melarang adanya pemotongan bonus atlet apapun dalih dan bahasanya. (FB)

You Might Also Like

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lebih dari 200 Atlet Tunjukkan Aksi Spektakuler di Jababeka Go Asia: The 7th Asian Dragon & Lion Dance Championship

admin 09/06/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dibangun Habiskan Rp18 Miliar, Kini Kondisi Tanggul Kali Cilemah Abang Mengkhawatirkan
Next Article Pertanyakan Pemotongan Bonus Atlet, Komisi II Bakal Panggil NPC Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?