Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

admin Published 09/12/2025
Share
3 Min Read
iluatrasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7,1 Miliar lebih hibah National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Rp3,9 Miliar lebih digunakan secara pribadi oleh tersangka KD (Ketua NPCI non aktif) dan NY (mantan bendahara). Sisanya sebesar Rp3,2 Miliar lebih, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, berupa pengadaan barang dan jasa (komputer, laptop, mess, alat olahraga), perjalanan dinas dan honor atlet.

Diduga, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga ikut menerima aliran dana hibah tersebut, yang dalam laporan pertanggubgjawaban NPCI tahun 2024 dibelanjakan beberapa barang fiktif. Dalam pemeriksaan KD saat diaudit, juga diketahui ada beberapa nama oknum anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana hibah.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi Ogi Prayogi Menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (APKKN) diketahui hibah NPCI tahun 2024 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penarikan uang hibah dalam waktu tertentu dengan jumlah yang cukup besar tidak didasari dengan proposal pengajuan dana hibah. Sehingga terkesan dana hibah adalah uang yang bisa digunakan kapan pun dan berapa pun.

“Kami menemukan Rp3,2 miliar dari penggunaan dana hibah NPCI tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporannya, NPCI membeli dan membayar sejumlah barang yang fiktif (barang tidak ada). Kerugian negaranya cukup besar disitu, termasuk honor atlet yang juga tidak dibayarkan. Kalau ada aliran dana hibah NPCI kesini dan kesana, tentu dalam laporannya adalah belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” papar Ogi.

Ditambahkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara akumulasi sebesar Rp7,1 miliar lebih. Kerugian terbesar berasal dari pembayaran honor atlet yang tidak diberikan serta adanya mark up pengadaan barang dan jasa yang setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut tidak ada.

“Ya yang terbesar itu (honor atlet tidak dibayar), ditambah juga beli-beli barang dan pembayaran mess yang di mark up biayanya. Ini (hasil audit) menjadi bahan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan di proses hukum,” terangnya.

Ogi menegaskan, jika proses penerimaan hibah dan penggunaannya tidak menggunakan sistem yang dikelola dengan baik, maka kejadian serupa akan terus terulang. Pemberi hibah, sebaiknya membuat sistem untuj melindungi dan mengawasi penggunaan dana hibah.

“Sistemnya harus dibuat, sehingga tidak ada lagi uang hibah yang bisa dipakai seperti uang nemu, bisa dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggubgjawaban. Sistem ini harus mengatur sejak perencanaan, menerima hingga menggunakan dana hibah, sehingga seluruh rangkaian prosesnya berjalan sesuai dengan NPHD,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 09/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Next Article Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?