Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri
Pemerintahan
Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi
Pemerintahan
Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

Rp3,2 Miliar Hibah NPCI Tanpa Pertanggungjawaban

admin Published 09/12/2025
Share
3 Min Read
iluatrasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp7,1 Miliar lebih hibah National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi. Rp3,9 Miliar lebih digunakan secara pribadi oleh tersangka KD (Ketua NPCI non aktif) dan NY (mantan bendahara). Sisanya sebesar Rp3,2 Miliar lebih, penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, berupa pengadaan barang dan jasa (komputer, laptop, mess, alat olahraga), perjalanan dinas dan honor atlet.

Diduga, oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga ikut menerima aliran dana hibah tersebut, yang dalam laporan pertanggubgjawaban NPCI tahun 2024 dibelanjakan beberapa barang fiktif. Dalam pemeriksaan KD saat diaudit, juga diketahui ada beberapa nama oknum anggota DPRD yang disebut menerima aliran dana hibah.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Auditor Ahli Madya Inspektorat Kabupaten Bekasi Ogi Prayogi Menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (APKKN) diketahui hibah NPCI tahun 2024 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penarikan uang hibah dalam waktu tertentu dengan jumlah yang cukup besar tidak didasari dengan proposal pengajuan dana hibah. Sehingga terkesan dana hibah adalah uang yang bisa digunakan kapan pun dan berapa pun.

“Kami menemukan Rp3,2 miliar dari penggunaan dana hibah NPCI tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporannya, NPCI membeli dan membayar sejumlah barang yang fiktif (barang tidak ada). Kerugian negaranya cukup besar disitu, termasuk honor atlet yang juga tidak dibayarkan. Kalau ada aliran dana hibah NPCI kesini dan kesana, tentu dalam laporannya adalah belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” papar Ogi.

Ditambahkan, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara akumulasi sebesar Rp7,1 miliar lebih. Kerugian terbesar berasal dari pembayaran honor atlet yang tidak diberikan serta adanya mark up pengadaan barang dan jasa yang setelah dilakukan pemeriksaan, barang tersebut tidak ada.

“Ya yang terbesar itu (honor atlet tidak dibayar), ditambah juga beli-beli barang dan pembayaran mess yang di mark up biayanya. Ini (hasil audit) menjadi bahan bagi penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan di proses hukum,” terangnya.

Ogi menegaskan, jika proses penerimaan hibah dan penggunaannya tidak menggunakan sistem yang dikelola dengan baik, maka kejadian serupa akan terus terulang. Pemberi hibah, sebaiknya membuat sistem untuj melindungi dan mengawasi penggunaan dana hibah.

“Sistemnya harus dibuat, sehingga tidak ada lagi uang hibah yang bisa dipakai seperti uang nemu, bisa dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggubgjawaban. Sistem ini harus mengatur sejak perencanaan, menerima hingga menggunakan dana hibah, sehingga seluruh rangkaian prosesnya berjalan sesuai dengan NPHD,” tutupnya. (***)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum

admin 09/12/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Next Article Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?