Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Alumni GMNI Bekasi Bambang Hariyanto menduga, adanya pungli yang dilakukan anggota Satpol PP berstatus THL merupakan jebakan pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang pernah ditindak satuannya. Sebab, Satpol PP tidak pernah berkompromi dengan pengusaha THM yang kedapatan melanggar.
“Iyaa kami menduga adanya pungli yang dilakukan anggota itu jebakan. Banyak pengusaha THM yang mencoba bernegosiasi dengan Satpol PP karena melanggar Perda, dan mereka (satpol pp) komitmen untuk tidak berkompromi,” ungkapnya.
Menurutnya, ketegasan Satpol PP untuk menindak pengusaha THM yang melanggar membuat pengusaha THM menyerang balik dengan berbagai cara. Jebakan pungli adalah cara pengusaha THM untuk menjatuhkan Satpol PP, padahal jelas ada pelanggaran.
Baca juga: Diduga Bekingi THM, Dua Anggota Satpol PP Kena Sanksi
“Karena ketidaktahuan anggota Satpol PP berstatus THL ini dimanfaatkan pengusaha THM untuk menyerang balik dan kami menilai satpol pp bertindak sesuai perda yang berlaku. Jika pengusaha melanggar, tentu wajib ditindak dan tidak ada kompromi,” terangnya.
Ditambahkan, pengusaha THM akan terus mencari cara untuk membuat citra Satpol PP jatuh. Menurut Bambang, satpol pp harus tetap menjalankan aturan perda dan seluruh anggota satpol pp diberikan arahan untuk tidak menerima sesuatu apapun dari pihak THM.
“Kejadian yang kami duga jebakan (pungli) ini menjadi perhatian bagi satpol pp Kabupaten Bekasi untuk memberikan arahan tegas kepada anggotanya agar tidak menerima apapun dari para pengusaha yang melanggar,” pungkasnya. (FB)