Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun
Share
Sign In
Notification
Latest News
Calon BPD dan Masyarakat Sumberjaya Pertanyakan Netralitas Panitia
Pemerintahan
SDN 02 Waluya Wajibkan Siswa Berenang, Ortu Siswa Mengeluh
Pendidikan
Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Pemerintahan
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

Anak Di Bawah Umur Terjaring Razia Polrestro Bekasi di Tambun

admin Published 11/03/2018
Share
1 Min Read

faktabekasi.com, TAMBUN SELATAN–Polres Metro Bekasi lakukan razia di Tempat Hibutan Malam (THM) King Club Karaoke Hall – Room & Diskotik yang beralamat Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (11/3) dini hari. Atas rezia tersebut lima orang diamankan.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang perempuan, Ia mengungkapkan, tiga orang diamankan karena tidak dapat menunjukan identitas sementara dua orang lainnya dikarenakan masih di bawah umur.

“Kita bawa ke kantor dulu kita periksa, nanti kalau memang di bawah umur, manajemen yang ada di sini berarti memperkerjakan anak di bawah umur,” kata dia.

Ia menyatakan, jika memang dua orang perempuan tersebut merupakan anak di bawah umur, maka manajer dan pemilik tempat hiburan yang akan bertanggungjawab. “Berarti kena Undang – Undang tentang Perlindungan Anak, hukumannya sepuluh tahun,” ujar Ahmad.

Ia menyatakan, pihaknya akan memanggil manajemen THM tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya anak di bawah umur di THM tersebut.

Berdasarkan pantauan, kelima orang perempuan yang diamankan di bawa ke mobil tahan. Mereka kemudian akan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan. (fb)

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 11/03/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tunggak Pajak Miliaran, Bupati Minta Oasis Segera Bayar
Next Article Penggerebekan Setan Budeg Jadi Pemenang Umrah

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Serahkan Ganti Kerugian Tol Cibitung – Cilincing, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bekasi Pastikan Hak Warga Tersalurkan Dengan Aman
Pemerintahan 29/04/2026
Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf
Pemerintahan 30/04/2026
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis 01/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?