Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat

Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat

admin Published 08/10/2019
Share
1 Min Read
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menerapan tandatangan elektronik pada dokumen administrasi kependudukan. Program tersebut sudah jalankan sejak 20 September 2019 lalu.

“Program tandatangan elektronik tersebut lounching pada 20 september, tujuannya agar tercipta one day service dan akan merubah paradigma bahwa pelayanan kependudukan dapat terlaksana dengan cepat,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (8/10/2019).

Menurut Hudaya saat ini sudah tidak ada lagi alasan untuk lambatnya proses penerbitan administrasi kependudukan. Dari pengajuan awal, kemudian diverifikasi berkas, menginput data, selanjutnya dilakukan verfikasi ulang untuk approvel dan langsung di tandatangan elektronik kepala dinas selanjutnya bisa dicetak di kecamatan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke disdukcapil cukup di kecamatan bisa jadi. Jadi ketika saya ada keperluan rapat atau tugas di luar, kami bisa tetap lalukan tanda tangan menggunakan barcode itu bisa pakai tablet gadget saya tinggal mensetujuinya,” kata dia.

Perlu diketahui, tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, tanda tangan dari kepala Disdukcapil dilakukan secara manual dan bagi masayarakat yang ingin melihatnya bisa membuka Aplikasi VeryDS. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 08/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ‘GERMAS’ Gerakan Masyarakat Sehat Kabupaten Bekasi Diluncurkan
Next Article Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Capacity Building Bagi PSKS, Ini Tujuannya

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?