Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: ‘GERMAS’ Gerakan Masyarakat Sehat Kabupaten Bekasi Diluncurkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > ‘GERMAS’ Gerakan Masyarakat Sehat Kabupaten Bekasi Diluncurkan

‘GERMAS’ Gerakan Masyarakat Sehat Kabupaten Bekasi Diluncurkan

admin Published 04/10/2019
Share
3 Min Read
FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Uju beserta Unsur Muspida Kabupaten Bekasi meluncurkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada apel pagi Jumat (4/10/2019).

GERMAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, disertai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 050/Kep.203-BAPPEDA/2019 tanggal 25 Juni 2019 tentang Pembentukan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi Sehat.

Hal-hal yang menjadi penekanan dalam sambutannya, salah satunya tentang implementasi pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Diingatkan kembali, masih banyak yang belum sadar tentang Perda ini. Saya mohon masing-masing perangkat daerah, baik pimpinan dan pegawainya,  bertanggung jawab akan Perda tersebut di lingkungan kantor masing-masing,” kata Uju.

Pembahasan selanjutnya yaitu tentang penyediaan ruang laktasi di setiap perangkat daerah, membawa bekal makanan ke kantor dan memperbanyak minum air putih, dan menciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi dan hijau.

Ia melanjutkan, bahwa Bupati Bekasi ingin melombakan kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. “Lomba ini termasuk kantor kecamatan, kantor desa, dan kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi disini,” katanya.

Uju menghimbau para ASN Kabupaten Bekasi agar dapat menerapkan hidup sehat. “Mohon untuk menjadi perhatian kita semua agar kita dapat melaksanakan dan menerapkan masyarakat hidup sehat,” tutup Uju.

Acara peluncuran GERMAS tersebut diakhiri dengan senam peregangan, yang dilakukan oleh Uju beserta unsur Muspida, dan seluruh peserta apel Pemda Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/SE-49/Bappeda tentang Gerakan Kabupaten Bekasi Sehat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan di lingkungan kerja, yakni:

  1. Implementasikan pelaksanaan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
  2. Sediakan ruangan laktasi;
  3. Lakukan peregangan setiap pukul 10.00 dan pukul 14.00 di ruangan masing-masing/bersama-sama;
  4. Tegakkan aturan tidak membuang sampah sembarangan;
  5. Lakukan screening kesehatan bagi pegawai di lingkungan kerjanya;
  6. Gunakan bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur dan efisiensi energi;
  7. Bawa bekal makanan ke kantor dan memperbanyak minum air putih;
  8. Sediakan akses bagi penyandang disabilitas;
  9. Sediakan menu makan dan snack rapat sesuai dengan menu pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal;
  10. Ciptakan kondisi lingkungan kantor yang bersih, rapi, dan hijau.

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 04/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Tingkatkan Perekonomian, Pelaku UMKM Diingatkan Bupati Agar Terus Berinovasi
Next Article Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?