Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat

Asik, Urus Dokumen Kependudukan Sekarang Bisa Cepat

admin Published 08/10/2019
Share
1 Min Read
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya. Foto: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi tengah menerapan tandatangan elektronik pada dokumen administrasi kependudukan. Program tersebut sudah jalankan sejak 20 September 2019 lalu.

“Program tandatangan elektronik tersebut lounching pada 20 september, tujuannya agar tercipta one day service dan akan merubah paradigma bahwa pelayanan kependudukan dapat terlaksana dengan cepat,” kata Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (8/10/2019).

Menurut Hudaya saat ini sudah tidak ada lagi alasan untuk lambatnya proses penerbitan administrasi kependudukan. Dari pengajuan awal, kemudian diverifikasi berkas, menginput data, selanjutnya dilakukan verfikasi ulang untuk approvel dan langsung di tandatangan elektronik kepala dinas selanjutnya bisa dicetak di kecamatan.

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi datang ke disdukcapil cukup di kecamatan bisa jadi. Jadi ketika saya ada keperluan rapat atau tugas di luar, kami bisa tetap lalukan tanda tangan menggunakan barcode itu bisa pakai tablet gadget saya tinggal mensetujuinya,” kata dia.

Perlu diketahui, tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode yang berada di tempat tanda tangan di suatu dokumen administrasi kependudukan. Sebelumnya, tanda tangan dari kepala Disdukcapil dilakukan secara manual dan bagi masayarakat yang ingin melihatnya bisa membuka Aplikasi VeryDS. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 08/10/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ‘GERMAS’ Gerakan Masyarakat Sehat Kabupaten Bekasi Diluncurkan
Next Article Dinsos Kabupaten Bekasi Gelar Capacity Building Bagi PSKS, Ini Tujuannya

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?