Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bagi Korban Banjir Urus Surat Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi Dapat Kemudahan
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bagi Korban Banjir Urus Surat Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi Dapat Kemudahan

Bagi Korban Banjir Urus Surat Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi Dapat Kemudahan

admin Published 27/02/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Pemilik kendaraan, bagi para korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan surat-surat kendaraan diberi kemudahan untuk mengurus kembali di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, yang beralamat di Jalan industri, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.

Kepala Tim Pengawasan Khusus Samsat Kabupaten Bekasi, Aiptu Herwanto mengatakan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) rusak akibat banjir, di antaranya melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik.

Pengurus STNK rusak akibat banjir juga diminta untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT/RW setempat.

“Untuk yang korban banjir kita bantu percepat. Kalau prosedur tetap sama, harus ada KTP, BPKB, cek fisik, laporan hilang. Itu harus ada,” katanya.

Sementara, Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, Bait Ferdinand mengatakan percepat yang dimaksud yaitu dengan menyiapkan loket khusus bagi pengurus STNK yang rusak akibat kebanjiran. Sedangkan untuk penerbitan STNK hilang karena banjir, masyarakat diminta untuk melaporkan kehilangan kepada Polsek atau Polres setempat.

“Wajib melampirkan surat kehilangan dengan mengurus penerbitan STNK hilang dan dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotocopy STNK yang hilang, dan BPKB asli,” katanya.

Bagi warga yang ingin mengurus STNK rusak atau hilang, Bait menyarankan agar warga datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi.“Silakan datang dengan membawa persyaratan. Kami layani mulai dari pukul 8 pagi sampai dengan 2 siang. Itu untuk Senin sampai dengan Jumat. Kalau sabtu pukul 8 pagi sampai 11 siang,” tutupnya. (FB)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 27/02/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 135 Warga Binaan Lapas Cikarang Jalani Program Re-integrasi Sosial
Next Article Bapenda Optimis 2020 PAD Capai 2,3 Triliun 

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?