Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Balon Kades di 19 Desa di Kabupaten Bekasi Bakal Ikut Seleksi
Share
Sign In
Notification
Latest News
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Balon Kades di 19 Desa di Kabupaten Bekasi Bakal Ikut Seleksi

Balon Kades di 19 Desa di Kabupaten Bekasi Bakal Ikut Seleksi

admin Published 12/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Minat masyarakat menclonkan diri Kepala Desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 di Kabupaen Bekasi ternyata cukup tinggi. Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, setidaknya ada 555 orang yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa.

“Sejak pendaftaran dibuka hingga penutupan, ada 555 orang Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftarkan diri. Artinya animonya cukup besar,” kata Benni Yusnandiar, Kepala Bidang Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Kamis (12/07).

Benni mengatakan warga yang mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Desa jumlahnya cukup bervariatif di setiap desa. Bahkan tidak sedikit yang melampaui jumlah maksimal peserta Pilkades yakni 5 orang.

“Total ada 19 Desa di 11 Kecamatan yang  bakal calonnya berjumlah lebih dari 5 orang. Sesuai regulasi, bagi desa yang bakal calonnya berjumlah lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan seleksi melalui tes tertulis dan wawancara,” kata dia.

Seleksi tertulis dan wawancara itu, sambungnya, akan dilakukan oleh tim seleksi independen perwakilan akademisi dari salah satu universitas negeri di Indonesia pada tanggal 14 dan 15 Juli 2018 mendatang.

“Kita tidak bisa sebutkan dari universitas mana. Hal ini dilakukan guna menjaga kerahasiaan soal dan keamanan tim seleksi independen tersebut,” tandasnya.

Adapun 19 Desa di 11 Kecamatan yang  bakal calonnya berjumlah lebih dari 5 orang, diantaranya ialah.

Kecamatan Pebayuran, Desa Sumbersari, Kecamatan Karang Bahagia, Desa Sukaraya dan Desa Karang Sentosa, Kecamatan Muaragembong, Desa Pantai Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karang Asih dan Desa Mekarmukti.

Selamjutnya, Kecamatan Tambun Utara, Desa Satria Mekar dan Desa Srijaya, Kecamatan Sukawangi, Desa Sukaringin dan Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani Desa Sukahurip Desa Sukamulya, Desa Sukaasih dan Desa Sukadarma.

Kecamatan Sukakarya, Desa Sukakarya, Kecamatan Serang Baru, Desa Sirnajaya Kecamatan Kedungwaringin, Desa Bojongsari dan Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cibarusah, Desa Sindang Mulya. (fb)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 12/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembangunan Tol Cimaci Mulai Masuki Kabupaten Bekasi
Next Article BPN Akui Kabupaten Bekasi Wilayah yang Lahannya Banyak Digunakan Untuk Tol Cimaci

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?