Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

admin Published 12/12/2017
Share
2 Min Read

KOTA BEKASI–Anggota Rserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja Senin (11/12). Mereka ditangkap diperumahan Griya Asri II Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Selasa (12/12).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Dono Indarto mengatakan, pada hari jumat, anggota Reserse Narkoba mendapat informasi akan adanya transaksi ganja diwilayah Bekasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kali Abang Tengah

“Selanjutnya pada Senin (11/12) kami melakukan penangkapan saudara MA (24),  dikontrakannya di Jati mulya, MF (24) di Perum Papan Mas, AAT (27) dan Ds (23), kami tangkap di Perum Griya Asri,” terangnya, kepada Faktabekasi.com.

Terang Indarto,  dari tersangka MA pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus kertas koran berisi ganja yang didapatkan dari MF yang menitipkan untuk dijual, MF mengaku membeli barang tersebut dari AAT, dari tangan AAT  berhasil mengamankan 3 bungkus klip plastik bening dan ganja satu linting.

“ditempat tersebut juga diketemukan sebuah tas ransel milik DS yang berisi 13 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 13,7kg, 38 bungkus plastik ganja dengan berat 150 gram dan satu tas kresek warna putih berisikan ganja 200 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14,5 kg ganja dan satu kaleng astor berisikan plastik klip. “Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan pidana kurungan 6 sampai 20 tahun penjara, dan denda 1 sampai 10 miliar,” tukasnya. (cr01)

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 12/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kabupaten Bekasi Tuan Rumah Jambore Desa Jabar 2017
Next Article Pemkab Bekasi Peringati HUT Dharma Wanita Persatuan ke 18 Tahun 2017

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?