Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

Bandar Narkoba Di Bekasi Berhasil Dicokok Polisi  

admin Published 12/12/2017
Share
2 Min Read

KOTA BEKASI–Anggota Rserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap empat orang pengedar narkoba jenis ganja Senin (11/12). Mereka ditangkap diperumahan Griya Asri II Desa Sumberjaya, Kec. Tambun Selatan, Selasa (12/12).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Dono Indarto mengatakan, pada hari jumat, anggota Reserse Narkoba mendapat informasi akan adanya transaksi ganja diwilayah Bekasi, selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pembunuh Wanita di Kali Abang Tengah

“Selanjutnya pada Senin (11/12) kami melakukan penangkapan saudara MA (24),  dikontrakannya di Jati mulya, MF (24) di Perum Papan Mas, AAT (27) dan Ds (23), kami tangkap di Perum Griya Asri,” terangnya, kepada Faktabekasi.com.

Terang Indarto,  dari tersangka MA pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus kertas koran berisi ganja yang didapatkan dari MF yang menitipkan untuk dijual, MF mengaku membeli barang tersebut dari AAT, dari tangan AAT  berhasil mengamankan 3 bungkus klip plastik bening dan ganja satu linting.

“ditempat tersebut juga diketemukan sebuah tas ransel milik DS yang berisi 13 bungkus ganja dengan berat kurang lebih 13,7kg, 38 bungkus plastik ganja dengan berat 150 gram dan satu tas kresek warna putih berisikan ganja 200 gram,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14,5 kg ganja dan satu kaleng astor berisikan plastik klip. “Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan pidana kurungan 6 sampai 20 tahun penjara, dan denda 1 sampai 10 miliar,” tukasnya. (cr01)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 12/12/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kabupaten Bekasi Tuan Rumah Jambore Desa Jabar 2017
Next Article Pemkab Bekasi Peringati HUT Dharma Wanita Persatuan ke 18 Tahun 2017

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?