Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI
Share
Sign In
Notification
Latest News
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan
BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan
Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Pemerintahan
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

admin Published 19/02/2024
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Cikarang Pusat – Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) merupakan syarat awal untuk memulai pembangunan. Namun, dalam perencanaan bangunan negara, PBG tidak disertakan sehingga bangunan dikerjakan tanpa PBG dan jika sudah selesai proses permohonannya baru diajukan. LSM KOMPI menilai, ada kesalahan dan kebiasaan yang harus dirubah, agar tidak terjadi persoalan kedepannya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan negara tidak cukup hanya sampai Detail Engineering Design (DED) saja. Setiap perencanaan harus juga disertai sampai PBG. Nantinya saat pelaksanaan pekerjaan bangunan negara, PBG sudah dikeluarkan dan menjadi dasar pembangunan.

“Kalau perencanaannya saja sampai DED, nanti setelah pembangunan dikerjakan baru melakukan permohonan PBG. Kan ini cara yang salah dan sudah menjadi kebiasaan. Perlu dirubah dan harus ada perbaikan untuk kedepan,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pemkab Bekasi jangan menegakkan aturan untuk bangunan umum saja. Sementara bangunan negara tidak melengkapi administrasi. Hukum itu berlaku untuk bangunan umum dan bangunan negara. Jangan karena bangunan milik negara, maka administrasinya bisa digampangkan.

“Kalau bangunan umum gak lengkap administrasinya, maka bangunan langsung disegel. Sementara bangunan negara yang belum ada PBG nya, tidak ada sanksinya. Ini harus jadi perhatian Pemkab Bekasi, jangan asal bangun tanpa PBG,” terangnya.

Ergat juga menyinggung tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tidak dimiliki bangunan negara. Sementara bangunan umum diwajibkan memiliki SLF. Bangunan negara tidak memiliki SLF karena PBG tidak ada. Jika administrasi sejak awal tidak lengkap, maka seluruh tahapan administrasi kedepannya juga tidak akan selesai.

“Gak ada bangunan negara di Kabupaten Bekasi yang punya SLF, karena bangunan negara di Kabupaten Bekasi tidak layak dan baik (laik) dari sisi bangunan sampai administrasinya. Dinas tekhnis harus menambah perencanaan dengan menyertakan PBG,” pungkasnya.

You Might Also Like

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi

Hari Bhayangkara ke-80, PB SPMNI Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

admin 19/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Unisma Bekasi Sukses Gelar Seminar Pendidikan yang Memanusiakan Manusia
Next Article PT. Lippo Cikarang Mulai Lakukan Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan 09/06/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan 09/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?