Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI
Share
Sign In
Notification
Latest News
Jon Soni Soelaksono Founder Papurinsi Industrial Partners
Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’
Pemerintahan
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan
Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

admin Published 19/02/2024
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Cikarang Pusat – Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) merupakan syarat awal untuk memulai pembangunan. Namun, dalam perencanaan bangunan negara, PBG tidak disertakan sehingga bangunan dikerjakan tanpa PBG dan jika sudah selesai proses permohonannya baru diajukan. LSM KOMPI menilai, ada kesalahan dan kebiasaan yang harus dirubah, agar tidak terjadi persoalan kedepannya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan negara tidak cukup hanya sampai Detail Engineering Design (DED) saja. Setiap perencanaan harus juga disertai sampai PBG. Nantinya saat pelaksanaan pekerjaan bangunan negara, PBG sudah dikeluarkan dan menjadi dasar pembangunan.

“Kalau perencanaannya saja sampai DED, nanti setelah pembangunan dikerjakan baru melakukan permohonan PBG. Kan ini cara yang salah dan sudah menjadi kebiasaan. Perlu dirubah dan harus ada perbaikan untuk kedepan,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pemkab Bekasi jangan menegakkan aturan untuk bangunan umum saja. Sementara bangunan negara tidak melengkapi administrasi. Hukum itu berlaku untuk bangunan umum dan bangunan negara. Jangan karena bangunan milik negara, maka administrasinya bisa digampangkan.

“Kalau bangunan umum gak lengkap administrasinya, maka bangunan langsung disegel. Sementara bangunan negara yang belum ada PBG nya, tidak ada sanksinya. Ini harus jadi perhatian Pemkab Bekasi, jangan asal bangun tanpa PBG,” terangnya.

Ergat juga menyinggung tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tidak dimiliki bangunan negara. Sementara bangunan umum diwajibkan memiliki SLF. Bangunan negara tidak memiliki SLF karena PBG tidak ada. Jika administrasi sejak awal tidak lengkap, maka seluruh tahapan administrasi kedepannya juga tidak akan selesai.

“Gak ada bangunan negara di Kabupaten Bekasi yang punya SLF, karena bangunan negara di Kabupaten Bekasi tidak layak dan baik (laik) dari sisi bangunan sampai administrasinya. Dinas tekhnis harus menambah perencanaan dengan menyertakan PBG,” pungkasnya.

You Might Also Like

Daya Saing Jadi Kunci, Jawa Barat Fokus pada Strategi ‘Investment Retention’

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

admin 19/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Unisma Bekasi Sukses Gelar Seminar Pendidikan yang Memanusiakan Manusia
Next Article PT. Lippo Cikarang Mulai Lakukan Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2

Paling Banyak Dibaca

Gara-Gara Ruislag Aset Desa Mekarwangi Diduga Tabrak Permendagri, Aktivis Siap Lapor Kejati
Pemerintahan 09/06/2026
Sikapi Dinamika Nasional, PP Hima Persis Keluarkan Pernyataan Resmi
Pemerintahan 13/06/2026
FKHR EJIP, Manajemen EJIP dan LPM Mitra Industri Sukaresmi Sepakati Empat Program Prioritas Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan 09/06/2026
Bangun Kolaborasi dengan Dunia Industri, KNPI Kab. Bekasi Kunjungi PT Wuling Motors
Pemerintahan 11/06/2026
H. Hamun Sutisna Apresiasi Dukungan Kapolres Metro Bekasi di Liga Jabar Istimewa Zona Purwasukasi
Olahraga 13/06/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?