Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan
Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’
Pemerintahan
Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB
Pemerintahan
Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri
Pemerintahan
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

Bangunan Negara Dimulai Tanpa PBG, Begini Kata LSM KOMPI

admin Published 19/02/2024
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy.

Fakta Bekasi, Cikarang Pusat – Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) merupakan syarat awal untuk memulai pembangunan. Namun, dalam perencanaan bangunan negara, PBG tidak disertakan sehingga bangunan dikerjakan tanpa PBG dan jika sudah selesai proses permohonannya baru diajukan. LSM KOMPI menilai, ada kesalahan dan kebiasaan yang harus dirubah, agar tidak terjadi persoalan kedepannya.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan, dalam perencanaan pembangunan negara tidak cukup hanya sampai Detail Engineering Design (DED) saja. Setiap perencanaan harus juga disertai sampai PBG. Nantinya saat pelaksanaan pekerjaan bangunan negara, PBG sudah dikeluarkan dan menjadi dasar pembangunan.

“Kalau perencanaannya saja sampai DED, nanti setelah pembangunan dikerjakan baru melakukan permohonan PBG. Kan ini cara yang salah dan sudah menjadi kebiasaan. Perlu dirubah dan harus ada perbaikan untuk kedepan,” ungkapnya.

Ditambahkan, Pemkab Bekasi jangan menegakkan aturan untuk bangunan umum saja. Sementara bangunan negara tidak melengkapi administrasi. Hukum itu berlaku untuk bangunan umum dan bangunan negara. Jangan karena bangunan milik negara, maka administrasinya bisa digampangkan.

“Kalau bangunan umum gak lengkap administrasinya, maka bangunan langsung disegel. Sementara bangunan negara yang belum ada PBG nya, tidak ada sanksinya. Ini harus jadi perhatian Pemkab Bekasi, jangan asal bangun tanpa PBG,” terangnya.

Ergat juga menyinggung tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang tidak dimiliki bangunan negara. Sementara bangunan umum diwajibkan memiliki SLF. Bangunan negara tidak memiliki SLF karena PBG tidak ada. Jika administrasi sejak awal tidak lengkap, maka seluruh tahapan administrasi kedepannya juga tidak akan selesai.

“Gak ada bangunan negara di Kabupaten Bekasi yang punya SLF, karena bangunan negara di Kabupaten Bekasi tidak layak dan baik (laik) dari sisi bangunan sampai administrasinya. Dinas tekhnis harus menambah perencanaan dengan menyertakan PBG,” pungkasnya.

You Might Also Like

Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat

Dirum Perumda TB Pekerjakan ‘Tuyul’

Netizen Pelanggan PDAM Tarumaja Serang Medsos Perumda TB

Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses, Pengamat Beri Penghargaan kepada Kakorlantas Polri

FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae

admin 19/02/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Unisma Bekasi Sukses Gelar Seminar Pendidikan yang Memanusiakan Manusia
Next Article PT. Lippo Cikarang Mulai Lakukan Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?