Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam
Share
Sign In
Notification
Latest News
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Bank Emok Bukan Koperasi Simpan Pinjam

admin Published 14/05/2019
Share
2 Min Read
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kepala bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Paisal Panani mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait keberadaan Bank Emok (Renternir) yang saat ini tengah marak di tengah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang jelas praktek Bank Emok itu sangat merugikan masyarakat, dan illegal keberadaan nya,” kata dia yang diwawancarai, senin (13/5)

Jelas Paisal, Bank Emok (Renternir) itu pola kerjanya tidak ada dalam keanggotaan di Bidang koperasi. Artinya modal bank emok itu berasal dari kantong pribadi dan tidak terdaftar sama sekali dalam keanggotaan di Dinas Koperasi dan Umkm Kabupaten Bekasi.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah mensosialisasikan edaran yang ditanda tangani oleh Plt Bupati Bekasi. Dimana dalam Surat Edaran tersebut melarang segala praktek Bank Emok di masyarakat yang dianggap merugikan.

“Kalau dia (bank emok-red) terdaftar resmi keanggotaanya, kita bisa melacak. Tetapi karena ini tidak jelas maka sangat sulit,” kata dia.

Yang namanya lembaga koperasi itu tidak bisa sembarangan memberi pinjaman kepada pihak luar (masyarakat-red), kecuali angggota sendiri yang tercatat dalam kepengurusan dan ada rapat kerjanya juga,” lanjutnya.

Paisal sendiri mengaku banyak menrima laporan pengaduan dari masyarakat maupun anggota koperasi, terkait praktek bank emok yang beroperasi di tengah masyarakat.

“Kita berharap kepada masyarakat juga untuk lebih cerdas, apabila ada tawaran yang bukan berasal dari lembaga resmi yang menawarkan pinjaman uang,” pungkas dia. (ADV) 

You Might Also Like

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

admin 14/05/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kelanjutan Perbaikan Cipamingkis, Tunggu Kajian Tim Teknis UI
Next Article Safari Ramadhan, Plt. Bupati Janji Serap Aspirasi Warga

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?