Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal
Share
Sign In
Notification
Latest News
Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Pemerintahan
Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan
Pemerintahan
Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri
Pemerintahan
Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

Bank Sampah Benteng Kreasi Kelola Limbah Non- B3 Fajar Paper Secara Ilegal

admin Published 01/12/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerhati Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi, Asep Saipul Anwar, mengkritisi hasil rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Bank Sampah Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Ia menilai ada sejumlah hal yang diketahui tak sesuai aturan, salah satunya adalah Bank Sampah dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution  anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy.

“Berdasarkan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1 tidak menyebutkan bank sampah dikelola oleh perusahaan tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” tegas dia.

“Kemudian di Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” lanjut Asep.

Dia juga menilai bank sampah milik perusahaan yang dipimpin Hilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5 dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. Lebih lanjut Asep mengatakan bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

“Masih pada Permen LH yang sama menyebutkan kegiatan 3R dilaksakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga. Kemudian sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November tapi izin masih mengurus,” kata dia.

Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, Cikarang Barat itu belum mengantongi izin bupati.

Oleh karena itu, Asep meminta operasional bank sampah PT Indonesia Waste Management Solution dihentikan hingga terdapat status yang jelas kelembagaan yang digunakan apakah bank sampah atau industri pengelola limbah.

“Kita juga minta agar PT itu tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan karena belum memiliki semua perizinan. Kita juga meminta operasional bank sampah itu dikaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan di lahan industri,” kata dia.

Apabila kegiatan bank sampah itu tetap dijalankan, maka Asep berpendapat itu mencoreng wibawa Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi, menjelaskan Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

“Bank sampah itu tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” singkat dia.

Sebelumnya, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro, menjelaskan pihaknya hanya berada pada ranah pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.

“Bank sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya gak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” kata dia, Senin (30/11).

“Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas dia. (FB)

You Might Also Like

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

admin 01/12/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Wujud Nyata Jababeka Menuju Smart City Bertaraf Internasional
Next Article Bupati Bekasi Tinjau Program Bebenah di Bojongmangu

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Kepala BPN Kab. Bekasi Siap Mendukung Pembangunan Rusun Bersubsidi untuk Masyarakat
Pemerintahan 01/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Jarang Hadir Kegiatan, Dirum Perumda TB Ngumpet
Pemerintahan 11/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?