Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten Bekasi jangan hanya bisa membeli atau membuat pengadaan kendaraan dinas baru bagi Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD), sementara yang lama juga harus diurus karena aset.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Peduli Bekasi (Ampibi), Amet Muslim mengkritisi keberadaan aset berupa kendaraan dinas banyak yang tidak jelas keberadaanya. Sementara Pemkab Bekasi setiap tahun selalu membeli kendaraan baru buat SKPD yang katanya buat operasional pegawai.
“Kalau aset yang sudah lama seperti kendaraan dinas tidak terpakai lagi lebih baik di lelang saja, daripada tidak jelas pemilik dan keberadaan nya.” ujar Amet di wawancarai.
Menurut nya Sesuai dengan amanat yang berlaku;
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pendataan terhadap aset bergerak (Mobil Dinas-red) miliknya terlebih dahulu. Apakah aset tersebut benar masih ada atau sudah berpindah tangan.
“Kalau cuma beli baru “bocah ingusan” pun becus, sementara yang lama kaga di urus,” kata dia
Selama ini pemkab bekasi dinilai tidak serius mendata asetnya. Kalau memang dikatakan aset itu benar ada sesuai catatan buktikan dong jangan cuma katanya aja,” lanjutnya
Amet mendesak kepada Plt Bupati Bekasi Eka Supriatmaja, agar Pemkab Bekasi menelisik kembali aset daerah miliknya yang di beli menggunakan uang rakyat.
“Lebih baik aset yang tidak terpakai lagi di lelang saja, lagian juga kalo di lelang uangnya akan balik lagi ke kas daerah dari pada dibiarkan jadi besi tua yang ga jelas,” pungkasnya. (FB)