Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BARATU Beri Masukan Pemda Bekasi Untuk Meningkatkan PAD Dari Sektor Perizinan
Share
Sign In
Notification
Latest News
“Mudik Aman Keluarga Bahagia”, Pengamat Puji Strategi Korlantas Polri Turunkan Risiko Kecelakaan
Pemerintahan
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BARATU Beri Masukan Pemda Bekasi Untuk Meningkatkan PAD Dari Sektor Perizinan

BARATU Beri Masukan Pemda Bekasi Untuk Meningkatkan PAD Dari Sektor Perizinan

admin Published 18/10/2022
Share
2 Min Read
Dewan Penasehat LSM BARATU Eko NS.
Dewan Penasehat LSM BARATU Eko NS.

Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Bersatu melalui Dewan Penasehatnya memberikan masukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, tentang potensi daerah sebagai kabupaten/kota nomor 1 di Indonesia dengan nilai investasi terbesar sekaligus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masukan tersebut perlu adanya kepastian hukum untuk para investor, yaitu dengan membuatkan regulasi turunan dari Undangan-Undang (UU) Cipta Kerja, tepatnya perlu dibuatkan Peraturan Darah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Kan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 kemarin mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten/kota dengan nilai investasi terbesar se Indonesia dari BKPM. Sayang kalau Kabupaten Bekasi tidak berbenah akan potensi PAD yang sekarang sudah banyak menghilang, dari sektor Perizinan,” kata Dewan Penasehat LSM Barisan Rakyat Bersatu, Eko NS, saat diwawancarai Fakta Bekasi, Senin (17/10/2022).

Masih kata Alek Korek sapaan akrab Eko NS, kepastian hukum tersebut, bagi para investor yang menanamkan modal atau saham di Kabupaten Bekasi, dalam hal ini untuk meningkatkan PAD. Sementara ini perizinan baik itu melalui Dinas Cipta Karya atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

Alek menjelaskan, UU Cipta Kerja itu turunannya adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Kementrian. Selama ini Kabupaten Bekasi masih bertolak ukur pada itu, padahal induknya peraturan UU Cipta Kerja itu seharusnya Pemda Bekasi sudah membuat persiapan turunan UU Cipta Kerja yaitu diantaranya Peraturan Darah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup).

“Alasannya perizinan untuk berinvestasi itu di sesuaikan dengan keadaan darah masing-masing, sehingga para investor itu ketika membuat perizinan kepada Pemda Bekasi tidak bertabrakan dengan kultur, keadaan alam, kebutuhan ekonomi sosial terhadap masyarakat dan lingkungannya. Salah contoh!, Kabupaten Bekasi tidak akan sama dengan daerah lain, seperti Garut dan Semudang karena itu untuk menyusun SLF (Sertifikat Layak Fungsi) tentunya di sesuaikan dengan kultur dan kebutuhan darah setempat, maka itu lah perlu dibuat Perda atau Perbup, sebagai kepastian hukum untuk berusaha bagi para investor,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

“Mudik Aman Keluarga Bahagia”, Pengamat Puji Strategi Korlantas Polri Turunkan Risiko Kecelakaan

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

admin 18/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pembuatan Pintu Air Depan Kantor Desa Bantarsari Dipertanyakan, Ini Alasannya
Next Article Keren, Klien Bapas Kelas II Bekasi Diajarkan Membuat Pizza

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Dirum Perumda TB Diduga Nepotisme Penerimaan Pegawai Baru
Pemerintahan 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?