Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

admin Published 10/07/2019
Share
2 Min Read
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Martam Wijaya (42) Kades Nagasari yang baru menjabat 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 ditetapkan tersangka setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (10/7/2019).

Dari penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Martam meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15 juta, sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa lama.

Baca juga: Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD

Akan tetapi, pelaku yang merupakan Kades yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) pengelola pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp. 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku agar tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka Oknum Kepala Desa Nagasari beserta barang bukti.

“Kasus yang menimpa Kades Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, disini pelaku memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.

Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga. (FB) 

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 10/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD
Next Article Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
Wamen Ossy Jalankan Inpres 12/2025 untuk Tangani Masalah di Pulau Baai dan Enggano
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?