Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana
Pemerintahan
Beri Kuliah Umum di UNWAHAS, Menteri Nusron Ingin Ciptakan Restrukturisasi Distribusi Tanah
Pemerintahan
Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah
Pemerintahan
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Pemerintahan
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

admin Published 10/07/2019
Share
2 Min Read
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Martam Wijaya (42) Kades Nagasari yang baru menjabat 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 ditetapkan tersangka setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (10/7/2019).

Dari penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Martam meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15 juta, sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa lama.

Baca juga: Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD

Akan tetapi, pelaku yang merupakan Kades yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) pengelola pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp. 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku agar tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka Oknum Kepala Desa Nagasari beserta barang bukti.

“Kasus yang menimpa Kades Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, disini pelaku memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.

Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga. (FB) 

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 10/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD
Next Article Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak

Paling Banyak Dibaca

Ngeyel, SDN 02 Waluya Masih Wajibkan Siswa Berenang
Pemerintahan 22/05/2026
Bikin Bangga! Dua Pemain Muda Kab. Bekasi Tembus Timnas Pelajar U-15 untuk Berlaga di Malaysia
Olahraga 28/05/2026
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis 12/05/2026
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga 09/05/2026
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum 10/05/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?