Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan
P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan
Gebrak 2026 Vol.2, Belasan Peserta Adu Olahan Ikan Gabus Menuju Pasar Internasional
Pemerintahan
Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT Se-Jateng Perkuat Sinergi Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
Pemerintahan
Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

Baru Menjabat Kades Nagasari, Martam Dibui Ini Kasusnya

admin Published 10/07/2019
Share
2 Min Read
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.
Kades Nagasari Martam Wijaya didalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Martam Wijaya (42) Kades Nagasari yang baru menjabat 28 September 2018 sampai dengan tahun 2024 ditetapkan tersangka setelah berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (10/7/2019).

Dari penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Martam meminta uang sewa Tanah Kasa Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15 juta, sedangkan pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada kepala desa lama.

Baca juga: Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD

Akan tetapi, pelaku yang merupakan Kades yang baru tetap meminta uang sewa TKD pada masanya jabatannya dan mengancam memebrikan jangka waktu dan akan menutup Pasar Pasir Kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) pengelola pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp. 30 juta, sesuai dengan permintaan pelaku agar tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka Oknum Kepala Desa Nagasari beserta barang bukti.

“Kasus yang menimpa Kades Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara, disini pelaku memanfaatkan kewenagananya sebagai kepala desa,” ujar dia.

Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari kedepan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” kata Angga. (FB) 

You Might Also Like

Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

admin 10/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Oknum Kades Nagasari Tersandung Kasus TKD
Next Article Pasca Kades Ditangkap, DPMPD Bertindak

Paling Banyak Dibaca

P3MD Kemendes Ingatkan Kades Terpilih di Bekasi: Jalankan Amanah secara Transparan dan Akuntabel
Pemerintahan 22/09/2026
Gila, ternyata Honor Dewas Perumda Tirta Bhagasasi melebihi Laba Perusahaan pada tahun 2025.
Pemerintahan 22/09/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?