Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bawaslu Kabupaten Bekasi menerima laporan dugaan politik uang berupa pembagian sembako pada saat kampanye yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Sunandar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Bekasi, di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.
Bawaslu sudah melayangkan surat undangan Klarifikasi kepada Rahmat Hidayat sebagai saksi untuk mengklarifikasi yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/04/2019) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perum Central Park Cikarang, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Kompi Ergat Bustomi meminta agar Bawaslu bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Golkar, Bawaslu harus berlaku adil terhadap berbagai laporan politik uang dalam Pileg ini.
“Kami meminta Bawaslu jangan sampai masuk angin, atas perkara laporan tersebut,” kata dia, Senin (29/04/2019).
Sebagai warga negara yang baik dirinya sangat menghargai Bawaslu dalam menangani dugaan tindakan pelanggaran pada Pileg. Namun, apabila kasus tersebut dihentikan karena bukti dan saksi yang dihadirkan kurang, dinilainya sangat tidak logis dan pihaknya menuding Bawaslu masuk angin.
“Dalam waktu dekat kami akan segera bertamu Bawaslu untuk meminta kejelasan terkait dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Golkar tersebut,” kata dia. (FB)