FAKTABEKASI.COM–Kedapatan membawa dan membelanjakan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribu rupiah. E (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diamankan Polsek Tambun.Kejadian tersebut tejadi Selasa (12/9) sekitar 07.40 WIB, di Warung kelontong milik yang beralamat di Jl. Kenari 1 Blok C.1 No 23 RT 005/ 015, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan.
“Dari pengakuan pelaku (E) mendapatkan uang tersebut dari pelaku AM yang beralamat di Perum Telaga Kahuripan, Bogor. Pelaku AM menghubungi saudara E melalui telp dan pelaku E mendatangi,” kata Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana.
Selanjutnya, pelaku AM memberikan upal sebanyak Rp3.000.000 ke saudara E dan mengiming-imingi hasilnya akan dibagi dua apa bila pelaku E berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.
“Saudara E membelanjakan uang palsu ke warung korban pertama dengan pecahan Rp100 ribu dengan membeli rokok sebanyak dua bungkus dan pelaku mendapatkan uang kembalian Rp66.000 yang asli,” ujarnya.
Tambah Bobby, setelah itu pelaku juga membeli rokok satu bungkus di warung saudari MR dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama, pelaku mendapat uang kembalian yang asli sebanyak Rp83.000.
“Setelah mengamati korban (MR) curiga dan langsung mengamankan pelaku dengan warga sekitar, selanjutnya di serahkan ke Polsek Tambun,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan pihak Kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan ratusan ribu dan rokok sebangak dua bungkus, berikut uang kembalian dari hasil kembalian Rp149. 000,” tandasnya. (FB)