Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintahan
Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi
Pemerintahan
Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

admin Published 13/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM – Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, tahun pekerjaan 2016 ditemukan adanya kerugian daerah sebesar Rp1 Miliar lebih di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rekomendasi BPK, PUPR harus mengembalikan kerugian uang daerah tersebut paling lambat 60 hari setelah BPK mengelurkan rekomendasi.

Ketua LSM Sniper Gunawan menjelaskan, berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara,  dan pejabat lain yang  telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Menurutnya, dalam persoalan ini PUPR lambat untuk mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih, karena batas waktu 60 hari sudah lewat. Dan itu, bukan lagi sebagai kesalahan administratif saja, tapi sudah melakukan pidana.

“Ini sudah bukan lagi menjadi ranah hukum administratif, tapi sudah unsur pidana dan harus ditindaklanjuti secara hukum untuk dilakukan penyidikan,” terang Gunawan.

Ditambahkan, jika dalam temuan BPK adanya kerugian daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan dalam bataa waktu belum juga dikembalikan, BPK dalam langsung melaporkan temuannya tersebut. Dan penegak hukum bisa langsung memulai proses penyidikan.

“Kalau BPK yang melaporkan tidak lagi melalui proses penyelidikan, tapi statusnya langsung ke penyidikan. Kami berharap ini bisa langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Meski batas waktu pengembalian kerugian daerah sudah lewat, PUPR belum melakukan pengembalian kerugian daerah. Ditambah, kepala dinas PUPR Adang Sutrisno sudah mengundurkan diri dengan alasan sakit dan digantikan Plt Daryanto. (ddk)

You Might Also Like

Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

admin 13/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Next Article IKLAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN

Paling Banyak Dibaca

Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan
Pemerintahan 30/04/2025
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?