Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintahan
Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi
Pemerintahan
Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi

Belanja Rokok Pake Upal, Pria Ini diamankan Polisi

admin Published 12/09/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM–Kedapatan membawa dan membelanjakan uang palsu (Upal) pecahan seratus ribu rupiah. E (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diamankan Polsek Tambun.Kejadian tersebut tejadi Selasa (12/9) sekitar 07.40 WIB, di Warung kelontong milik yang beralamat di Jl. Kenari 1 Blok C.1 No 23 RT 005/ 015, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan.

“Dari pengakuan pelaku (E) mendapatkan uang tersebut dari pelaku AM yang beralamat di Perum Telaga Kahuripan, Bogor. Pelaku AM menghubungi saudara E melalui telp dan pelaku E mendatangi,” kata Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana.

Selanjutnya, pelaku AM memberikan upal sebanyak Rp3.000.000 ke saudara E dan mengiming-imingi hasilnya akan dibagi dua apa bila pelaku E berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.

“Saudara E membelanjakan uang palsu ke warung korban pertama dengan pecahan Rp100 ribu dengan membeli rokok sebanyak dua bungkus dan pelaku mendapatkan uang kembalian Rp66.000 yang asli,” ujarnya.

Tambah Bobby, setelah itu pelaku juga membeli rokok satu bungkus di warung saudari MR dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama, pelaku mendapat uang kembalian yang asli sebanyak Rp83.000.

“Setelah mengamati korban (MR) curiga dan langsung mengamankan pelaku dengan warga sekitar, selanjutnya di serahkan ke Polsek Tambun,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak Kepolisian mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan ratusan ribu dan rokok sebangak dua bungkus, berikut uang kembalian dari hasil kembalian Rp149. 000,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

BPPH Lakukan Pendampingan Hukum Perkara Bentrok Anggota PP di Setu

admin 12/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article ‘Ayo Olah Raga’, Pemkab Bekasi Peringati Haornas
Next Article Rp1 Miliar Kerugian Daerah Belum Dikembalikan PUPR

Paling Banyak Dibaca

Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan
Pemerintahan 30/04/2025
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?