Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II

Bongkar Bangli Sepanjang Kalimalang Pemkab Tekan PJT II

admin Published 06/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meminta surat rekomendasi penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Kalimalang kepada Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai pemilik lahan.

“Hingga kini kita masih terbentur surat rekom permohonan penertiban bangli dari pemilik lahan. Padahal di atas tanah itu berdiri sederet warung remang-remang, tempat prostitusi dan karaoke esek-esek yang meresahkan warga sekitar, itu sudah jadi rahasia umum sejak lama,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Kamis (6/9).

Hudaya mengatakan sarang penyamun itu terbentang di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang mulai dari Kecamatan Tambun, Cibitung, hingga batas Kabupaten Karawang di Tegal Danas.

“Di Pasir Konci hingga Tegal Danas yang terparah. Para PSK tak malu-malu mencari pelanggan di tepi jalan sepanjang jalur itu,” katanya.

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya memerlukan surat rekomendasi permohonan penertiban bangli agar memiliki kekuatan hukum apabila di kemudian hari digugat oleh pemilik bangli.

“Kita sudah beberapa kali rapat dengan mereka (PJT II) dan saya juga sudah dua kali mengutus Kabid ke PJT untuk menanyakan surat tersebut, tapi hingga kini belum ada respon,” katanya.

Dari rapat terakhir keduanya pada 12 Juli 2018 lalu, Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah menindaklanjuti hasil rapat dengan memberikan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga kepada pemilik bangunan.

“Namun para pemilik bangunan itu enggan mengosongkan bangunannya. Kita masih menunggu PJT berkenan mengeluarkan surat permohonan itu demi keamanan dan ketertiban masyarakat dari gangguan praktik prostitusi,” katanya.

Hudaya melanjutkan hingga saat ini PJT II baru memberikan data terkait identifikasi atas pengelolaan lahan yang diminta pihaknya.

“Dari titik Pasir Konci hingga Tegal Danas saja sudah ada sembilan lebih Surat Pengelolaan Lahan Sementara. Data itu valid, tinggal menunggu surat itu saja dari PJT ke Bupati atau kami,” katanya.

Menurut dia pihak PJT II sebenarnya diuntungkan jika bersedia memberikan surat permohonan itu sebab mereka tidak perlu mengeluarkan anggaran sepeser pun karena Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan.

“Anggaran sudah oke karena ini masuk prioritas pemerintah daerah di bidang ketertiban umum serta selaras dengan visi misi Agamis di kami. Padahal waktu rapat terakhir mereka (PJT II) menyetujui dan akan mengeluarkan surat rekom yang dimaksud tapi sampai sekarang belum sampai ke kami,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 06/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Penguatan Keamanan di Lacika Disertai Penandatanganan Pakta Integritas
Next Article Hasil Pilkades Diwarnai Protes, Polsek Cikarang Pusat Lakukan Eksta Pengamanan

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?