Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa

BPJS Kesehatan Cikarang Perkenalkan Pandawa

admin Published 01/09/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN– Sebagai upaya meminimalisasi kontak fisik, karena situasi pandemi Covid-19 belum berakhir. BPJS Kesehatan Cabang Cikarang memperkenalkan pelayanan administrasi dengan WA atau disebut pandawa.

“Pandawa adalah aplikasi pelayanan administrasi dengan WA. Kita ingin selalu bergerak memberikan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dr. Irfansyah, Selasa (1/9/2020).

Dia melanjutkan masyarakat tidak leluasa ke rumah sakit dalam kondisi seperti ini karena ada risiko terpapar covid-19 apabila tak menjaga prokes.

“Kita harus siap beri pelayanan walaupun sudah menyesuaikan. Pelayanan itu beradaptasi tanpa kontak langsung, via Pandawa, telemedicine, dan mobile JKN. Pelayanan adalah hak peserta,” kata dia.

Pandawa melayan 10 jenis layanan seperti pendaftaran baru peserta, perubahan identitas, perubahan faskes tingkat pertama, perbaikan data ganda, dan lainnya.

“Pandawa melayani jenis kepesertaan peserta penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan penerima bantuan iuran (PBI),” imbuh Irfansyah.

Pengguna BPJS Kesehatan dapat menggunakan Pandawa dengan cara mengirimkan pesan WA ke nomor 081386663332. Format pesannya nama pelapor – nama peserta – Noka/KTP – nomor handphone – kode layanan.

“Untuk layanan informasi dan penanganan pengaduan dapat melalui kanal lainnya seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care center 1500400 dan CHIKA di nomor Whatsapp atau Telegram 08118750400,” demikian Irfansyah. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 01/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mang Jaka Ada di Bekasi
Next Article Hotel Batiqa Jababeka Berikan Piagam Covid Heroes Tim Dokter

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?