Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kabupaten Bekasi menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJSTK yang meninggal saat menunaikan ibadah haji.
Santunan tersebut diberikan langsung oleh Bupati Bekasi dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin kepada ahli waris almarhum Dadang Saepulloh, yang merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibarusah, berbarengan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 68, di Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Rabu (15/8).
Kepala Cabang Utama BPJSTK Kabupaten Bekasi, Achmad Fatoni mengatakan, meski baru satu bulan menjadi peserta BPJSTK Kabupaten Bekasi, ahli waris almarhum Dadang Saepulloh berhak menerima santunan tersebut.
Santunan tersebut, kata Achmad Fatoni, berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 57,270 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24 juta, sehingga total yang diterima ahli waris sebesar Rp 24,057,270.
“Kami sudah serahkan santunan tersebut saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 68. Semoga bermanfaat bagi ahli waris almarhum,” imbuhnya. (FB)