Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut

BPN Klarifikasi Isu Lahan SDN Burangkeng 04: Proses Validasi Dikebut

admin Published 29/07/2025
Share
2 Min Read

Bekasi, 29 Juli 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memberikan kepastian terkait permasalahan pengadaan tanah untuk relokasi SDN Burangkeng 04 Setu yang terdampak proyek Tol Cikampek II (Japek Selatan). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa proses validasi dan verifikasi bidang tanah akan selesai paling lambat Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan, Rizal membenarkan bahwa SDN Burangkeng 04 masuk ke dalam trase tol dan terkena dampak pembangunan. Ia mengungkapkan adanya kekeliruan dalam penempatan nomor hak bidang tanah sekolah tersebut.

“Memang benar sekolah tersebut masuk dalam trase proyek dan proses relokasinya sedang berjalan. Adapun kami sudah menemukan titik permasalahannya, yakni adanya kekeliruan pada penempatan nomor hak dan perlu dilakukan koreksi. ” ujarnya.

Rizal menjelaskan, koreksi nomor hak harus dilakukan melalui validasi dan perubahan yang dituangkan dalam berita acara. Langkah ini menjadi syarat agar pengadaan tanah untuk SDN Burangkeng 04 dapat diproses dan memperoleh penggantian lahan.

Ia memastikan proses penandatanganan berita acara dilakukan secara cepat.

“Setelah semua siap, penandatanganan berita acara akan segera dilakukan dan langsung diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Japek II. Paling lambat Kamis, 31 Juli, semua sudah selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa BPN hanya berwenang melakukan validasi bidang tanah sesuai tugas dan fungsinya. Untuk tindak lanjut relokasi, masyarakat diminta berkoordinasi dengan PPK atau instansi terkait.

“Tugas kami hanya sampai proses validasi bidang tanah. Untuk keperluan relokasi, masyarakat dapat berkomunikasi dengan pemda atau instansi terkait,” jelasnya.

Rizal turut menyampaikan permohonan maaf serta apresiasi atas masukan masyarakat terhadap kinerja BPN.

“Kami memohon maaf atas kekurangan yang ada. Semua kritik dan saran menjadi landasan kami untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 29/07/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Calon Dirum Tirta Bhagasasi Diduga Terlibat Penggelapan dan Pemalsuan Surat, Aktivis Desak Pembatalan
Next Article Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?