Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 
Share
Sign In
Notification
Latest News
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

admin Published 25/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Terkait pembongkaran tempat wisata air Dwisari Waterpark di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (24/6/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil mengatakan, pembongkaran Dwisari Waterpark dilakukan lantaran pemilik membangun di tengah sungai.

Awalnya, pembangunan itu dilakukan karena pemilik beranggapan separuh dari badan sungai itu merupakan bekas tanah miliknya yang hilang tergerus arus.

“Pemilik itu membangun sampai ke badan sungai dengan rata-rata 12 sampai 15 meter yang dipasang tiang pancangnya dengan panjangnya 120 meter. Seharusnya tanah pemilik itu semakin ke dalam, tapi beliau (pemilik) beranggapan tanahnya habis oleh abrasi sungai. Tapi berdasarkan pemeriksaan kami, itu bukan tanah milik si pemilik Dwisari Waterpark,” ucap dia.

Baca juga: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

Berdasarkan hasil penelusuran BPN, kata Fadli, pemilik sebenarnya memiliki sertifikat sah yang diterbitkan BPN pada 1997. Total ada empat sertifikat dengan total luas tanah hampir mencapai satu hektar.  Dari hasil pengukuran sesuai sertifikat tanah yang dimiliki, tidak ada bidang tanah yang tergerus.

“Jadi dia masang terus pilarnya tanpa meminta pengembalian batas. Pemilik boleh mengelola tanah itu tapi ada peraturan yang berlaku, seperti di badan sungai kan tidak boleh. Kemudian tidak ada tanah dia yang tergerus sungai,” ucap dia.

Selain menggunakan badan sungai, lanjut Fadli, wahana air pun tidak sesuai dengan tata ruang daerah. “Tata ruangnya itu untuk agro industri sedangkan dia membangun agro bisnis, kalau kita melanggar tentu ada tindakan pidana melanggar undang-undang tata ruang,” ucap dia.

Namun demikian, kata Fadli, pemilik telah bersedia membongkar wahananya. “Dia pun berkomitmen untuk membongkar. Proses pembongkarannya sampai Agustus,” ucap dia.

Di lokasi yang sama, pemilik Dwisari Waterpark, Manoha Pasaribu mengakui kesalahannya membangun di atas sungai. Pembongkaran pun diakuinya sebagai risiko. “Ya sudah risiko karena ternyata melanggar aturan,” ucap dia.

Meski begitu, dia berharap komitmen Menteri ATR Sofyan Djalil membantuk proses perizinan dapat terwujud. “Kalau janjinya katanya mau dibantu proses izinnya. Saya senang tapi lebih senang lagi kalau diwujudkan dengan bukti. Karena kenapa saya berani membangun di atas sungai soalnya saya tidak menemukan kejelasan soal izinnya. Tapi ya sekarang sudah saja dibongkar,” ucap dia. (FB)

You Might Also Like

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran: Kunci Pembangunan dan Kesejahteraan

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Next Article Pemkab Bekasi Dukung Langkah Pemerintah Pusat Tertibkan Pemanfaatan Tata Ruang

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?