Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Terkait pembongkaran tempat wisata air Dwisari Waterpark di Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (24/6/2020). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Teuku Fadli Fadil mengatakan, pembongkaran Dwisari Waterpark dilakukan lantaran pemilik membangun di tengah sungai.
Awalnya, pembangunan itu dilakukan karena pemilik beranggapan separuh dari badan sungai itu merupakan bekas tanah miliknya yang hilang tergerus arus.
“Pemilik itu membangun sampai ke badan sungai dengan rata-rata 12 sampai 15 meter yang dipasang tiang pancangnya dengan panjangnya 120 meter. Seharusnya tanah pemilik itu semakin ke dalam, tapi beliau (pemilik) beranggapan tanahnya habis oleh abrasi sungai. Tapi berdasarkan pemeriksaan kami, itu bukan tanah milik si pemilik Dwisari Waterpark,” ucap dia.
Baca juga: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Berdasarkan hasil penelusuran BPN, kata Fadli, pemilik sebenarnya memiliki sertifikat sah yang diterbitkan BPN pada 1997. Total ada empat sertifikat dengan total luas tanah hampir mencapai satu hektar. Dari hasil pengukuran sesuai sertifikat tanah yang dimiliki, tidak ada bidang tanah yang tergerus.
“Jadi dia masang terus pilarnya tanpa meminta pengembalian batas. Pemilik boleh mengelola tanah itu tapi ada peraturan yang berlaku, seperti di badan sungai kan tidak boleh. Kemudian tidak ada tanah dia yang tergerus sungai,” ucap dia.
Selain menggunakan badan sungai, lanjut Fadli, wahana air pun tidak sesuai dengan tata ruang daerah. “Tata ruangnya itu untuk agro industri sedangkan dia membangun agro bisnis, kalau kita melanggar tentu ada tindakan pidana melanggar undang-undang tata ruang,” ucap dia.
Namun demikian, kata Fadli, pemilik telah bersedia membongkar wahananya. “Dia pun berkomitmen untuk membongkar. Proses pembongkarannya sampai Agustus,” ucap dia.
Di lokasi yang sama, pemilik Dwisari Waterpark, Manoha Pasaribu mengakui kesalahannya membangun di atas sungai. Pembongkaran pun diakuinya sebagai risiko. “Ya sudah risiko karena ternyata melanggar aturan,” ucap dia.
Meski begitu, dia berharap komitmen Menteri ATR Sofyan Djalil membantuk proses perizinan dapat terwujud. “Kalau janjinya katanya mau dibantu proses izinnya. Saya senang tapi lebih senang lagi kalau diwujudkan dengan bukti. Karena kenapa saya berani membangun di atas sungai soalnya saya tidak menemukan kejelasan soal izinnya. Tapi ya sekarang sudah saja dibongkar,” ucap dia. (FB)