Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

Mentri ATR/BPN dan PUPR Tinjau Pembongkaran Bangunan Dwi Sari Waterpark

admin Published 25/06/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meninjau langsung pembongkaran bangunan Dwi Sari Waterpark yang beralamat di Kp. Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (25/6/2020).

Mentri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan sanksi administratif terhadap pengusaha Dwi sari waterpark yang berada di Sungai Cibeet karena telah melanggar tata ruang.

“Saya menyatakan bahwa tata ruang itu harus kami patuhi, salah satunya sepadan sungai dan sepadan jalan sudah ada kententuannya,” kata dia.

Tambah dia, bahwa pemilik Dwi Sari Waterpark sudah salah telah memfiling di tengah Sungai Cibeet, walaupun ada alasannya melakukan itu tapi itu tetap melanggar hukum. Maka itu Kemntrian ATR/BPN dan PUPR menertibkan tentang menegakan ketentuan yang berlaku.

“Alasannya karena ada kendala yang dihadapi oleh Pemilik Dwi Sari Waterpark, yaitu masalah perizinan kami akan membantu menyelesaikan. Tetapi ini tidak bisa ditoleransi, solusinya ini akan dicabut kembali, tapi nanti akan diberikan solusi sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Djalil menjelaskan soal perizinan pihak Dwi sari Watermark yang mengaku sudah mengurus izin, tapi karena ada beberapa kendala BPN tidak bisa memberikan rekomendasi. Karena itu Pemda Bekasi tidak bisa mengeluarkan izin tersebut.

“Karena tidak mendapatkan izin, sebagai pengusaha Pak Pasirbu (Pemilik Dwisari Watermark) ingin mencari solusi tapi solusinya salah. Kami sudah sepakat bahwa persolan perizinan kami akan bantu dan Mentri PUPR akan membantu untuk membangun pengarah arus agar air tidak akan menabrak. Jadi kami tidak hanya menegakan hukum tapi juga mencari solusinnya,” jelasnya.

Sementara, Mentri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan ini sebagai awal dari penegakan hukum, banyak sekali informasi tentang pelanggaran tata ruang, Jabodetabek tercatat ratusan yang sudah hilang karena jadi Pemukiman, Restoran dan lainnya.

“Adanya bencana banjir bandang dan banjir yang terjadi dimana-mana itu awalnya dari pelanggaran tata ruang walaupun kami membuat bendungan, chcek dam kalau dihulunya tidak dibenahi pasti juga bakal hanyut terus,” kata dia.

Masih kata Basuki, soal pelanggaran yang dilakukan Dwi Sari Waterpark pihak meminta agar filing dicabut semua, selanjutnya Kementrian PUPR akan membangun pengarah arus untuk melindungi tanah.

“Malsah ini nanti setelah di cabut semua kami coba bangun pengarah arus agar tidak menerjang tanahnya Pasiribu, kami tahu beliau bikin itu untuk melindungi tanahnya tapi kebabalasan hingga ke tengah sungai, sebagai yang bertanggung jawab dalam pengelola sungai kami berencana akan coba membangun pengarah arus disetiap tikungan sungai,” terangnya. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 25/06/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengadaan Server ULP Tidak Sesuai Spesifikasi
Next Article BPN Tegaskan Tidak Ada Bidang Tanah Dwisari Waterpark Tergerus Arus 

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?