Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa (BPPM) Universitas Pelita Bangsa dan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi untuk memecat Direktur Usaha Ade Efendi Zarkasih karena melanggar batas usia angota direksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah pasal 35 dan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 57, batas usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Sementara saat ini, Ade Efendi Zarkasih baru berusia 34 tahun (13/9/1991).
baca juga: Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Ketua BPPM Bagus Triarsa menjelaskan, pengangkatan Ade sebagai direkstur usaha Perumda Tirta Bhagasasi sudah melanggar dua peraturan negara yang mengikat. Jika dasa aturan saja sudah dilanggar, maka seluruh proses seleksi selanjutnya dianggap batal demi hukum. Sehingga, bupati sebagai KPM harus segera memecat Ade Zarkasih karena cacat hukum.
“Entah apa kepentingan KPM mengangkat direksi yang masih dibawa umur. Batas usia yang menjadi dasar aturan jelas dilanggar, sehingga seluruh proses terusannya batal demi hukum dan produk yang dikeluarkan cacat hukum. Apalagi saat ini Ade Zarkasih diduga terlibat kasus penipuan dan gratifikasi, sehingga tidak ada alasan penundaan pemecatan Ade sebagai Dirus Perumda,” paparnya.
baca juga: Mahasiswa Desak Bupati Pecat Direksi BUMD Terduga Penipu
Ketua Ikatan Keluarga Alumni FH Pelita Bangsa Magfurur Rochim menjelaskan, saat pengangkatan Ade Zarkasih menjadi direktur usaha Perumda TB, pihaknya langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung. IKA FH menemukan adanya pelanggaran persyaratan pengangkatan anggota direksi, yakni batas usia. Hal ini menjadi kesalahan fatal KPM dalam mengangkat anggota direksi.
“Permendagri dan PP menjadi dasar kami untuk menggugat ke PTUN, sudah sangat jelas batas usia paling rendah itu 35 tahun. Sementara saat dilantik, Ade baru berusia 33 tahun. KPM melanggar aturan dasar dan bahkan bisa dikenakan UU Perlindungan Anak, karena mengangkat direksi yang masih dibawah umur,” paparnya.
Rochim menambahkan, saat ini proses PTUN nomor perkara 114/G/2025/PTUN BDG dalam putusan sela. Sebab saat IKA FH menggugat KPM dalam pokok perkara tidak sah Keputusan KPM nomor 02/KEP-KPM/Perumda-TB/Bks/2025 tentang pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi tanggal 17 April 2025, pada tanggal 16 September 2025 intervensi 1 masuk dalam proses perkara atas nama Ade Efendi Zarkasih yang tergabung kedalam pihak tergugat.
“Sidang PTUN dalam proses putusan sela karena ada intervensi dari Ade Zarkasih. IKA FH awalnya hanya menggugat KPM, kini pihak Ade Zarkasih ikut bergabung dengan tergugat. Sehingga saat ini kami berhadapan dengan dua tergugat, yakni KPM dan Ade Zarkasih. Kami yakin ini tidak akan berpengaruh besar, karena dasar aturan pengangkatan direksi sudah salah, bukti yang kami miliki pun sudah lengkap,” terangnya. (***)