Faktabekasi.com, CIKARANG PUSAT-Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pencatatan Sipil luncurkan program baru dalam kemudahan membuat Akte kelahiran cukup dengan melalui WhatsApp (WA) ke no 081381914314.
Kepala Bidang Casip, Bambang Budiraharjo mengatakan bahwa program melalui layanan berbasis aplikasi WhatsApp ini masih sebatas uji coba dulu.”Paling lama sebulan ini proses uji coba layanan melalui aplikasi WA, mudah-mudahan ini bisa dapat masukan dahulu dari masyarakat akan program layanan yang dibuat,” katanya.
Di jelaskan Bambang, Program pembuatan akte melalui aplikasi WA saat ini masih sebatas uji coba sementara ini. artinya no WA diatas belum disebar luaskan ke masyarakat tetapi baru sebatas kalangan operator casip yang ada di kecamatan maupun kantor desa.
Meski layanan masih dalam proses uji coba, beber Bambang, kalau sebulan ini proses aplikasi WA nya tidak ada masalah maka masyarakat nantinya bisa mengakes pembuatan akte cukup melalui aplikasi ini dengan melampirkan surat-surat yang menjadi persyaratan tetap dalam pembuatan akte.
“Nanti apabila ada yang kurang dalam lampiran surat nya, operator yang mengendalikan aplikasi WA Casip pasti akan memberitahukan kepada sang pemohon untuk datang ke pemda,” ujarnya
Bambang menambahkan,pembuatan akte di casip tetap (tidak berubah) sehari dilayani 100 pemohon saja. apabila layanan aplikasi WA sudah berjalan masyarakat tidak perlu lagi harus jauh jauh datang ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi, tetapi cukup melalui aplikasi tadi.
“Kalau Aplikasi WA sudah maksimal kinerjanya maka layanan akte di layani sehari di batasi 100 pemohon, dan yang melalui datang langsung 50 pemohon saja. peluncuran pembuatan layanan akte berbasis aplikasi WA sendiri merupakan terobosan baru yang datang langsung dari Disdukcapil bukan Kementrian dalam Negeri dan hanya ada di Kabupaten Bekasi saja,” pungkasnya. (fb)