Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Pemerintahan
Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
Pemerintahan
Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
Pemerintahan
Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi

Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi

admin Published 25/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membuka Pelatihan Penerapan Inklusi di Tempat Kerja yang ada di Kabupaten Bekasi secara virtual. Pelatihan ini dilangsungkan di Hotel Sakura Park Delta Mas, Cikarang Pusat, Kamis (24/9/2020).

Bupati Bekasi menyampaikan dirinya mendukung penuh kegiatan ini. Ia menyebut bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat yang lainnya.

“Penghormatan terhadap martabat tanpa diskriminasi keragaman manusia dan kemanusiaan meliputi persamaan kesempatan, kesetaraan inklusi dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih juga harus dirasakan oleh penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sebagaimana mandat dari Pasal 53 Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU No. 08 tahun 2016), maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Miliki Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Humanity & Inclusion mengadakan pelatihan Penerapan Inklusi di Tempat Kerja ini dalam rangka pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Tujuan dari kegiatan ini tentunya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bagi penyandang disabilitas di daerah Kabupaten Bekasi dan pemberdayaan kaum penyandang disabilitas muda dalam mendapatkan pekerjaan.” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Abdillah Majid yang turut hadir berharap pelatihan ini dapat membuat kaum disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pekerjaan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dalam pekerjaan karena kebutuhan pokok dalam kehidupan sama dengan masyarakat yang lainnya dan berharap kegiatan ini benar benar dapat diterima dan disikapi untuk penyandang disabilitas.” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo juga mengatakan dirinyq mendukung adanya kegiatan ini.

“Melalui kegiatan ini pengusaha dan perusahaan bisa mengetahui pemberdayaan pekerja-pekerja yang bisa bergabung di Apindo maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.” ungkapnya.

Diakhir, salah satu peserta kegiatan ini yang juga penyandang disabilitas mengatakan, dengan adanya program ini teman-teman penyandang disabilitas yang lain bisa lebih mandiri dalam aspek pekerjaan, memiliki penghasilan serta penyamarataan tingkat sosial kaum disabilitas di lingkungan pekerjaan. (FB)

You Might Also Like

Ambil Sertipikat di Hari Libur, Masyarakat: Benar-Benar Pengalaman Terbaik

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

admin 25/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Selenggarakan Festival Batik Bekasi 2020
Next Article BN Holik Dilantik Jadi Ketua DPRD, Bupati Harapkan Sinergitas Positif

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Pemerintahan 28/02/2026
Sport Plus SOR Terpadu Sukatani Kok Bisa Belum Rampung?
Pemerintahan 03/03/2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari INDOPOSCO atas Diseminasi Strategi Komunikasi yang Paling Masif
Pemerintahan 28/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?