Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot
Pemerintahan
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi

Bupati Bekasi Buka Kegiatan Penerapan Inklusi

admin Published 25/09/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membuka Pelatihan Penerapan Inklusi di Tempat Kerja yang ada di Kabupaten Bekasi secara virtual. Pelatihan ini dilangsungkan di Hotel Sakura Park Delta Mas, Cikarang Pusat, Kamis (24/9/2020).

Bupati Bekasi menyampaikan dirinya mendukung penuh kegiatan ini. Ia menyebut bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki kedudukan hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat yang lainnya.

“Penghormatan terhadap martabat tanpa diskriminasi keragaman manusia dan kemanusiaan meliputi persamaan kesempatan, kesetaraan inklusi dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih juga harus dirasakan oleh penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sebagaimana mandat dari Pasal 53 Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UU No. 08 tahun 2016), maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Miliki Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Humanity & Inclusion mengadakan pelatihan Penerapan Inklusi di Tempat Kerja ini dalam rangka pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Tujuan dari kegiatan ini tentunya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat bagi penyandang disabilitas di daerah Kabupaten Bekasi dan pemberdayaan kaum penyandang disabilitas muda dalam mendapatkan pekerjaan.” ujarnya.

Selain itu, Kepala Dinas Sosial Abdillah Majid yang turut hadir berharap pelatihan ini dapat membuat kaum disabilitas mempunyai hak yang sama dalam pekerjaan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dalam pekerjaan karena kebutuhan pokok dalam kehidupan sama dengan masyarakat yang lainnya dan berharap kegiatan ini benar benar dapat diterima dan disikapi untuk penyandang disabilitas.” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo juga mengatakan dirinyq mendukung adanya kegiatan ini.

“Melalui kegiatan ini pengusaha dan perusahaan bisa mengetahui pemberdayaan pekerja-pekerja yang bisa bergabung di Apindo maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.” ungkapnya.

Diakhir, salah satu peserta kegiatan ini yang juga penyandang disabilitas mengatakan, dengan adanya program ini teman-teman penyandang disabilitas yang lain bisa lebih mandiri dalam aspek pekerjaan, memiliki penghasilan serta penyamarataan tingkat sosial kaum disabilitas di lingkungan pekerjaan. (FB)

You Might Also Like

Dipanggil Komisi 1, Dewas Perumda TB Kena Semprot

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Top Public Service App Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

admin 25/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Selenggarakan Festival Batik Bekasi 2020
Next Article BN Holik Dilantik Jadi Ketua DPRD, Bupati Harapkan Sinergitas Positif

Paling Banyak Dibaca

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan 09/07/2026
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga 07/07/2026
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis 09/07/2026
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan 11/07/2026
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan 11/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?