Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Dapat Uang Pesangon Rp 4,2
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ibuki Sakurayama Hadir Menjawab Permintaan Hunian Keluarga Muda, Dinamis dan Praktis
Bisnis
Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD
Pemerintahan
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Dapat Uang Pesangon Rp 4,2

Bupati Bekasi Dapat Uang Pesangon Rp 4,2

admin Published 11/09/2019
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi priode 2014-2019, Eka Supria Atmaja yang sekarang menjabat Bupati Bekasi bakal mendapatkan tunjangan purna bakti dari Sekretariat DPRD.

Seperti diketahui Eka pernah menjabat Ketua DPRD selama 2 tahun dan mengajukan pengunduran diri karena memutuskan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017. Posisi Eka digantikan Sunandar.

Baca juga: Ini Besaran Uang Kadeudeuh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Priode 2014-2019

Selama menjabat Ketua DPRD Eka terhitung mendaptkan tunjangan purna bakti sebesar Rp 2,1 Juta nantinya dikalikan masa tugas selama 2 tahun. Jadi Eka bakal menerima uang tunjangan sebesar Rp 4,2 Juta.

“Karena pernah menjabat Ketua DPRD pak Eka juga dapat tunjangan purna bakti, dikalikan masa tugasnya,” kata Kabag Keuangan Seketariat DPRD Kabupaten Bekasi Yuliana, saat ditemui diruangannya, Selasa (11/9/2019).

Seperti diketahui, Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sudah menentukan berapa jumlah besarnya tunjangan purna bakti bagi 50 anggota dewan periode 2014-2019.

Adapun tunjangan purna bakti untuk anggota DPRD yang memasuki masa bakti besarannya untuk Ketua Dewan Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan Anggota Rp 1.575.000.

Besaran uang yang diterima pun berbeda-beda antara dewan yang penuh menjabat satu periode dengan dewan yang Pergantian Antar Waktu (PAW). Sedangkan bila masa tugasnya 4 tahun maka besarnya 4 kali uang representasi. Bila 3 tahun maka besarnya 3 kali uang representasi per bulan dan seterusnya. Namun, bila masa tugasnya dibawah setahun, tetap dihitung satu tahun. (FB) 

You Might Also Like

Cerdas! Pemkab Bekasi Gandeng BPN Sepakat Cara Baru Tingkatkan PAD

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

admin 11/09/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi. Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Kualifikasi PON 2020 Cabor Sepatu Roda
Next Article Pemkab Bekasi Jadikan Rawa Binong Sebagai Wisata Andalan

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat, Suku Boti Jadi Percontohan di TTS
Pemerintahan 21/09/2025
Menteri ATR/BPN Targetkan 300 RDTR Digital 2026 untuk Percepat Perizinan Usaha
Pemerintahan 23/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?