Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Di hari pertama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/4), Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninjau secara langsung dapur umum yang terletak di Gedung Juang, Kecamatan Tambun Selatan.
Bupati Bekasi menyampaikan, dapur umum tersebut didirikan di 6 Kecamatan yang masuk kedalam zona merah yaitu, Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.
“Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah, dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Tidak hanya di wilayah yang masuk kedalam kategori zona merah, Bupati Bekasi juga menyediakan lumbung pangan yang tersebar di semua Desa dan Kecamatan, yang dipusatkan di tempat-tempat ibadah.
“Untuk Kecamatan yang tidak masuk kedalam zona merah, tentunya kita menyediakan lumbung pangan. Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat, nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak tercover oleh bantuan Pemerintah, “ ucapnya.
Lanjutnya, Bupati Bekasi menjelaskan proses mekanisme pembangian makanan yang ada di dapur umum. Pembagian makanan ini akan melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) untuk mengantarkan kerumah masing-masing masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kita sudah memiliki data dari Kepala Desa, RW maupun RT untuk mengantarkan kerumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya,” tutur Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati Bekasi dalam wawancaranya juga menjelaskan titik check point yang ada di Kabupaten Bekasi bukan merupakan penutupan akses masuk ke Kabupaten Bekasi, namun merupakan pembatasan jika ingin masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.
“Untuk pengecekkan titik check point, kita sambil mensosialisasikan ke masyarakat juga. Wajib menggunakan masker, jika kendaraan bermotor berboncengan, yang satu akan kita minta untuk turun. Dan untuk kendaraan roda empat atau umum, harus 50% dari jumlah yang seharusnya,” jelasnya.
Dalam keberlangsungan PSBB di Kabupaten Bekasi, Bupati mengatakan akan ada 12 titik check point seperti di Kecamatan yang merupakan wilayah perbatasan, kawasan industri, terminal, stasiun, pasar dan pintu exit tol.
Setelah usai meninjau dapur umum di Kecamatan Tambun Selatan, Bupati Bekasi bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengunjungi Kantor Pos Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat.
Bupati Bekasi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan PT Pos Indonesia, Mitra Ojek Online dan Ojek Pangkalan akan mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
“Jadi kantor pos di MM2100 ini menjadi kantor pos pusat di Kabupaten Bekasi yang digunakan untuk berkoordinasi bersama dengan ojek online dan pangkalan untuk membagikan bantuan sosial seperti sembako ke masyarakat,” ucapnya
Diakhir, Bupati Bekasi berharap agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat bersatu bersama untuk mentaati aturan-aturan yang berlaku selama PSBB berlangsung, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi. (FB)