Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat
Pemerintahan
Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi
Pemerintahan
Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi
Pemerintahan
Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

admin Published 15/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa/ Supriyanto/Humas

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kegiatan kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Tambelang beberapa waktu lalu dan membagi-bagikan uang yang membuat kerumunan, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Bupati membuat aturan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun bupati juga yang melanggar aturan tersebut.

Alumni GMNI Bekasi, Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, aturan yang dibuat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan menerapkan standar prokes, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan tidak diimplementasikan Bupati Bekasi. Secara sadar dan logis, kegiatan bagi-bagi uang dapat menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus covid-19 ini.

BACA : Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

“Dia (Bupati) yang buat aturan agar warga tidak menggelar hajatan agar tidak terjadi kerumunan, tapi dia melanggar aturannya sendiri. Kami berusaha mempertayakan ini kepada tim penindak pelanggar prokes namun belum mendapat jawaban. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke satgas covid, juga tidak ada jawaban,” paparnya.

Menurutnya, jika pelanggar prokes adalah pejabat tinggi atau kepala daerah, maka ada pengecualian kasus. Padahal, jika terdapat kesalahan maka setiap orang berhak mendapatkan sanksi hukum. Tolet menilai, apa yang dilakukan bupati bisa berdampak besar bagi masyarakat.

“Kalau bupati aja melanggar prokes tidak ditindak dan jika nanti ada masyarakat yang ditindak karena melanggar prokes saat hajatan, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Aturan ini sudah absurd dan subyektif, lagi-lagi masyarakat yang rugi,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, faktabekasi.com sudah mencoba menghubungi jubir satgas covid-19 dr. Alamsyah, namun belum mendapat jawaban.  (mot)

You Might Also Like

Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Hadapi Tantangan Era Digital, Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Ingin Bangun Kepercayaan Publik dengan Strategi Komunikasi

Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

admin 15/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
Next Article PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Paling Banyak Dibaca

Jadi Tempat Tinggal Ekspatriat di Cikarang, Kawana Golf Residence Rayakan Anniversary ke-4
Bisnis 26/04/2025
Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat: Menteri ATR Serahkan Sertipikat untuk Masyarakat Adat di Sumbar
Pemerintahan 29/04/2025
KOMPI Duga Defisit Kas Daerah Karena Keserakahan
Pemerintahan 30/04/2025
Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kendal: Tekankan Pengelolaan Pertanahan yang Cepat, Teliti, dan Sesuai Aturan
Pemerintahan 28/04/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?