Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

admin Published 15/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa/ Supriyanto/Humas

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kegiatan kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Tambelang beberapa waktu lalu dan membagi-bagikan uang yang membuat kerumunan, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Bupati membuat aturan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun bupati juga yang melanggar aturan tersebut.

Alumni GMNI Bekasi, Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, aturan yang dibuat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan menerapkan standar prokes, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan tidak diimplementasikan Bupati Bekasi. Secara sadar dan logis, kegiatan bagi-bagi uang dapat menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus covid-19 ini.

BACA : Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

“Dia (Bupati) yang buat aturan agar warga tidak menggelar hajatan agar tidak terjadi kerumunan, tapi dia melanggar aturannya sendiri. Kami berusaha mempertayakan ini kepada tim penindak pelanggar prokes namun belum mendapat jawaban. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke satgas covid, juga tidak ada jawaban,” paparnya.

Menurutnya, jika pelanggar prokes adalah pejabat tinggi atau kepala daerah, maka ada pengecualian kasus. Padahal, jika terdapat kesalahan maka setiap orang berhak mendapatkan sanksi hukum. Tolet menilai, apa yang dilakukan bupati bisa berdampak besar bagi masyarakat.

“Kalau bupati aja melanggar prokes tidak ditindak dan jika nanti ada masyarakat yang ditindak karena melanggar prokes saat hajatan, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Aturan ini sudah absurd dan subyektif, lagi-lagi masyarakat yang rugi,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, faktabekasi.com sudah mencoba menghubungi jubir satgas covid-19 dr. Alamsyah, namun belum mendapat jawaban.  (mot)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 15/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
Next Article PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?