Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

admin Published 15/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menghadiri rapat koordinasi evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik.

Fakta Bekasi, CIKARAG PUSAT – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kantor-kantor di daerah dengan status zona merah COVID-19 menerapkan “work from home” (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen pada perpanjangan PPKM mikro.

Tito Karnavian dalam keterangan pers diterima di Jakarta Selasa, mengatakan PPKM berbasis mikro kembali diperpanjang dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Sehubungan dengan perpanjangan penerapan PPKM mikro tersebut, katanya, terdapat pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja, kata dia, bagi daerah dengan zona merah diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran.

Kemudian, kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Tito Karnavian mengingatkan masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi).

“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah, dan lengah,” kata Mendagri.

Berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, katanya, pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat.

Padahal 5M merupakan senjata utama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

Naiknya tren penularan kasus aktif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir, ujar dia, disinyalir akibat masyarakat abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

Karena itu, Mendagri meminta kepala daerah gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker dan kampanye masker,” ujarnya.

Kebijakan perpanjangan PPKM mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Namun, masyarakat diminta tak lelah dan lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 15/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan
Next Article Rusdi : Pejabat Publik Harus Jadi Teladan Disiplin Prokes

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?