Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pengawasan terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satunya di SPBU rest area KM 19, Tambun Selatan dan rest area 39 KM Cikarang Pusat, Selasa (17/12/2019).
Hal tersebut sesuai surat edaran Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi dengan nomor 2615/PKTN/4.4/SD/12/2019, tentang Peningkatan Pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi
menyampaikan, tahun ini Disdag memprogramkan monitoring dan tera ulang SPBU, kegiatan ini menjelang Natal dan Tahun Baru.
“di Kabupaten Bekasi sendiri ada sekitar 84 SPBU, dua diantaranya beroperasi di rest area, saat tera ulang tidak ditemukan mesin pompa (Dispenser, red) yang tidak akurat, semuanya sesuai dengan standar ketentuan,” jelasnya.
Mulyadi menambahkan, tidak ada temuan kecurangan dari SPBU. Namun jika tetap ditemukan kecurangan maka akan disanksi. “Kalau tidak direspons, kami sanksi. Kalau melebihi batas kewajaran, kami segel. Otomatis tidak bisa jualan, sanksi terakhir pencabutan izin,” ungkapnya.
Disdag berjanji akan terus mengawasi penjualan BBM di Kabupaten Bekasi. Disdag meminta masyarakat melapor jika terdapat permainan penjualan BBM di SPBU. “Kami akan langsung tindak lanjuti. Jangan takut. Kalau ada temuan atau kejanggalan dalam urusan penjualan BBM, laporkan,” pintanya.
Mulyadi mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penjualan BBM, khususnya SPBU, agar tidak melakukan kecurangan. “Kalau main-main, bisa kena getahnya. Karena kami bidang yang bertugas untuk memantau masalah ini,” tukas dia.
Sementara itu, Manager SPBU rest area KM 19 Yudi Satria mengatakan, dengan dilakukan tera ulang oleh Disdag Kabupaten Bekasi konsumen bisa mengetahui bahwa SPBU ini tidak melakukan tindakan yang melanggar dan konsumen mendapatkan Hak nya.
“Dengan adanya tera ulang kami merasa terbantu sehingga pubik tahu dan yang terpenting pihak konsemun mendapatkan hak nya di sini dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnnya. (FB)