Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cegah Kecuragan SPBU, Disdag Kabupaten Bekasi Tera Ulang Jelang Natal dan Tahun Baru
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Cegah Kecuragan SPBU, Disdag Kabupaten Bekasi Tera Ulang Jelang Natal dan Tahun Baru

Cegah Kecuragan SPBU, Disdag Kabupaten Bekasi Tera Ulang Jelang Natal dan Tahun Baru

admin Published 17/12/2019
Share
2 Min Read
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi lakukan tera ulang di SPBU rest area KM 19, Tambun Selatan. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi terus meningkatkan pengawasan terhadap beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satunya di SPBU rest area  KM 19, Tambun Selatan dan rest area 39 KM Cikarang Pusat, Selasa (17/12/2019).

Hal tersebut sesuai surat edaran Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi dengan nomor 2615/PKTN/4.4/SD/12/2019, tentang Peningkatan Pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi
menyampaikan, tahun ini Disdag memprogramkan monitoring dan tera ulang SPBU, kegiatan ini menjelang Natal dan Tahun Baru.

“di Kabupaten Bekasi sendiri ada sekitar 84 SPBU, dua diantaranya beroperasi di rest area, saat tera ulang tidak ditemukan mesin pompa (Dispenser, red) yang tidak akurat, semuanya sesuai dengan standar ketentuan,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan, tidak ada temuan kecurangan dari SPBU. Namun jika tetap ditemukan kecurangan maka akan disanksi. “Kalau tidak direspons, kami sanksi. Kalau melebihi batas kewajaran, kami segel. Otomatis tidak bisa jualan, sanksi terakhir pencabutan izin,” ungkapnya.

Disdag berjanji akan terus mengawasi penjualan BBM di Kabupaten Bekasi. Disdag meminta masyarakat melapor jika terdapat permainan penjualan BBM di SPBU. “Kami akan langsung tindak lanjuti. Jangan takut. Kalau ada temuan atau kejanggalan dalam urusan penjualan BBM, laporkan,” pintanya.

Mulyadi mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penjualan BBM, khususnya SPBU, agar tidak melakukan kecurangan. “Kalau main-main, bisa kena getahnya. Karena kami bidang yang bertugas untuk memantau masalah ini,” tukas dia.

Sementara itu, Manager SPBU rest area KM 19 Yudi Satria mengatakan, dengan dilakukan tera ulang oleh Disdag Kabupaten Bekasi konsumen bisa mengetahui bahwa SPBU ini tidak melakukan tindakan yang melanggar dan konsumen mendapatkan Hak nya.

“Dengan adanya tera ulang kami merasa terbantu sehingga pubik tahu dan yang terpenting pihak konsemun mendapatkan hak nya di sini dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” singkatnnya. (FB)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 17/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article KONI Kabupaten Bekasi Siap Fasilitasi Pelaksanaan Pelatda PON
Next Article POPDA Kabupaten Bekasi 2019 Resmi Dibuka, 15 Cabor di Perlombakan

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?