Fakta Bekasi, KABUPATEN BEKASI –Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi menggelar pembahasan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atas berubahnya nama menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, yang diadakan di Hotel Ayola, Lipp Cikarang, Cikarang Selatan, Jumat (1/11/2024).
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi Sartika Komala Sari mengatakan, dengan berubahnya nama pembahasan SOTK sangat penting dilakukan.
“Kegiatan hari ini pembahasan tentang SOTK menyesuaikan dengan nomenklatur yang terbaru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi,” kata dia, saat diwawancarai usai acara.
“Di Perbub 51 ini kami menyesuaikan, dan tetap berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang tupoksi, fungsinya, tata kerjanya, struktur organisasi sudah termasuk di situ dan di utamakan pada bidang penyelamatannya, itu harus tetap ada di dalam Perbub tersebut,” sambungnya.
Dinas Pemadam Kebakaran selama ini SDMnya sudah mempuni semua, hanya masih perlu di tingkatkan kapasitas aparaturnya, terutama di bidang pemadaman dan penyelamatan.
“Harapannya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lebih maju lagi, lebih meningkatkan lagi kinerjanya dalam pelayanan pada masyarakat. Maka itu kami perlu adanya bimtek kembali serta akan mencoba menambahkan dalam Perbub tersebut untuk di bidang pemadaman dan penyelamatan,” terangnya.
“Mudah-mudahan dengan ditambahnya satu tugas baru di Dinas Pemadam Kebakaran, bisa membantu warga yang sedang mengalami kesulitan dan butuh pertolongan tim penyelamat, ” tutupnya. (ADV)