FAKTA BEKASI— Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bekasi, Juhandi menerangkan bahwa soal dana Rp.1.44 triliun yang disebut sebut ngendap di Bank sebetulnya adalah dana yang belum di serap oleh Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) besar seperti PUPR, Tarkim, dan lain lain.
“Dana 1.44 triliun yang di sebut ngendap itu dikarenakan lambannya penyerapan yang dilakukan SKPD besar,” ujarnya saat di wawancarai usai upacara ulang tahun hari jadi Kabupaten Bekasi dilapangan plaza pemda, Selasa (15/8).
Menurutnya, keterlambatan penyerapan anggaran di sebabkan karena tidak adanya penyesuaian kas anggaran sehingga sama SKPD yang bersangkutan dana yang tidak terserap akhirnya di simpan dalam bentuk deposito sampai menghasilkan.
Mengenai ancaman yang di sampaikan Presiden Jokowi soal dana pemda yang ngendap di bank, beber Juhandi, Semuanya kembali lagi kepada SKPD pengguna anggaran, sebagai kepala DPKAD pihaknya hanya menyimpan dan anggaran itu sudah ada dalam mata anggaran.
“Efek tidak terserapnya anggaran diakui akan sangat berpengaruh dalam penyerapan begitu pula penyerapan dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” ucapnya.
Ditambahkan Juhandi, ke khawatiran dari keterlambatan serapan tadi akan berpengaruh pemberian bantuan DAU pusat. Bahkan Juhandi sudah mengambil langkah langkah agar SKPD untuk supaya cepat melakukan penyerapan anggaran sesuai dengan anggaran yang sudah di alokasikan.
“Kami sudah mengambil langkah agar setiap SKPD cepat menyerap anggaran yang sudah di laporkan, keterlambatan penyerapan akan berpengaruh dengan DAU pusat,” pungkasnya. (ger)