Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dani Ramdan Berikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna Dewan
Share
Sign In
Notification
Latest News
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan
Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah
Pemerintahan
YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu
Pemerintahan
Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI
Pemerintahan
Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dani Ramdan Berikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna Dewan

Dani Ramdan Berikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Paripurna Dewan

admin Published 09/11/2022
Share
2 Min Read
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan jabat yang dengan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dalam Paripurna DPRD.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat pada Senin, (08/11). Rapat Paripurna itu dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).

“Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022,” jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurutnya, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut. “Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

“Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup,” harapnya. (FB)

You Might Also Like

KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK

Plt Bupati : Kalau Saya Ingin Audit, Berarti Ada Masalah

YA Bantah Bebenah Imah Adalah Rutilahu

Didampingi PB PMII, Perwakilan Warga Kampung Pilar Cikarang Adukan Nasib Agraria ke DPR RI

Plt Bupati Janji Evaluasi Perumda TB

admin 09/11/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dani Ramdan Minta Generasi Muda Teladani Perjuangan Pahlawan
Next Article Penyelam Kabupaten Bekasi Sumbang 2 Medali Emas

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Dana Direksi Perumda TB ke HMK
Pemerintahan 17/03/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
Perkuat Harmoni dan Kepedulian Berkelanjutan, LippoLand Dukung Kenyamanan Ibadah Warga Cikarang
Bisnis Pemerintahan Sosial 25/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?