Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diam-diam, Pj Bupati Usulkan Mutasi Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Diam-diam, Pj Bupati Usulkan Mutasi Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Diam-diam, Pj Bupati Usulkan Mutasi Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

admin Published 13/01/2025
Share
2 Min Read
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomi. 

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Fakta Bekasi, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengusulkan dua nama pejabat pimpinan tinggi pratama melalui surat yang diusulkan Provinsi Jawa Barat ke Kemendagri dengan nomor 11481/KPG.07/BKD tertanggal 31 Oktober 2024 perihal persetujuan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama dilingkup Pemkab Bekasi.

Kedua pejabat tersebut yaitu Iis Sandra Yanti yang menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik disetujui untuk menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Agus Budiono yang menjabat staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia disetujui menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun sampai saat ini, keduanya belum dilantik.

Berdasarkan pertimbangan tekhnis BKN Nomor 21391/RAK.02.02/SD/K/2024 tanggal 18 Oktober 2024, hal Pertimbangan Teknis Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, keduanya sudah mendapat restu untuk menempati jabatan baru yang selama ini kosong. Diketahui, keduanya menjabat sebagai Plt di dua dinas tersebut.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengungkapkan, usulan dua pejabat tinggi pratama ini sudah nmendapat persetujuan dari Pemprov Jabar dan masih menunggu persetujuan Kemendagri. Namun, kata Ergat, jika mutasi dilakukan maka akan tetap terjadi kekosongan jabatan.

Seharusnya, Pj Bupati tidak mengusulkan diam-diam dua nama tersebut, dan dilakukan open bidding untuk mengisi kekosongan dan melengkapi dinas yang tidak memiliki pejabat definitif.

“Sudah diusulkan hanya dua nama, dilakukan secara tidak terbuka. Harusnya open bidding, jangan sampai mengisi dinas yang kosong dan meninggalkan tempat yang lama dengan kekosongan. Open bidding kan untuk promosi dan mengisi kekosongan,” terangnya.

Ditambahkan, kedua nama pejabat yang diusulkan Pj Bupati Dedy Supriyadi merupakan bekas anak buahnya. Sehingga, kata Ergat patut diduga usulan ini merupakan faktor kedekatan emosional dan transaksional. Ergat berpendapat, jika keduanya menjabat definitif, maka akan banyak kepentingan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Kami melihat ini sebagai usulan bermuatan nepotisme. Keduanya bekas anak buah Pj Bupati dan memiliki kedekatan emosional. Kemendagri sebaiknya mempertimbangkan hal ini, agar tercipta good governance,” pungkasnya.

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 13/01/2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah
Next Article Pemkab Bekasi Usulkan Pengukuhan 39 Pejabat

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?