Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengusulkan 39 nama pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas untuk dikukuhkan kembali atas perubahan nomenklatur lima dinas, yaitu Dinas Perdagangan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Koperasi usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Melalui surat usulan Pj Bupati Bekasi nomor KP.03.03/6749-BKPSDM/2024 tertanggal 18 November 2024, perihal permohonan persetujuan tertulis pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat adminsitrator dan pejabat pengawas dalam rangka perubahan nomenklatur perangkat daerah dilingkup Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat pun menindaklanjuti permohonan tersebut ke Kemendagri dengan nomor surat 12702/KPG.07/BKD tertanggal 19 November 2024. Namun sampai saat ini pengukuhan belum dilakukan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya menjelaskan, penambahan tupoksi penyelamatan di Damkar sebelumnya sudah masuk dalam bidang pemadaman dan penyelamatan. Sehingga tidak ada penambahan bidang dalam perubahan nomenklatur. Pihaknya kini hanya tinggal menunggu penyempurnaan, baik di organisasi dan para pejabatnya.
“Penyelamatan itu sebelumnya sudah ada di bidang pemadaman, sehingga tidak dilakukan penambahan bidang. Damkar hanya menambahkan penyelamatan dalam dinas dan masuk kedalam bidang pemadam dan penyelamatan yang tupoksinya membantu menyelamatkan masyarakat dari bentuk gangguan seperti ular, tawon ataupun hewan berbahaya lainnya,” terang Adeng.
Ketua Umum LSM Kompi Ergat Bustomy Ali mengatakan, Pemkab Bekasi harus memprioritaskan pengukuhan pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur. Bukan malah sebaliknya, melakukan mutasi untuk mendefinitifkan pejabat tinggi pratama. 39 nama pejabat yang diusulkan sejak November lalu, sepatutnya didahulukan karena kebutuhan dinas yang mengalami perubahan.
“Pengukuhan kan untuk menyempurnakan dinas yang mengalami perubahan, jadi memang harus didahulukan. Jangan sampai malah dua pejabat tinggi pratama yang didahulukan untuk dilantik. Memang ini sangat lambat, entah karena usulannya yang lambat atau memang tidak ada komunikasi yang baik,” katanya. (***)