Fakat Bekasi, KABUPATEN BEKASI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing. Penyerahan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terdampak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur khususnya di Kabupaten Bekasi.
Penyerahann ganti kerugian dilakukan terhadap sembilan bidang tanah dengan sembilan nama kepemilikan yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat; Desa Pantai Makmur, Kecamatan Taruma Jaya; serta Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Bapak Muh. Rahman, S.S.iT., M.M, mengatakan bahwa proses pemberian ganti kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi meliputi pengecekan, penelitan dan melakukan validasi pada bidang yang terkena trase.
“Penyerahan ganti kerugian ini merupakan satu dari sekian bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat yang terkena trase proyek PSN. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga hak – hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, termasuk pembangunan Jalan Tol Cibitung – Cilincing, memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung setiap proyek strategis nasional. Kami akan memastikan pelaksanaan pengadaan tanah berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. ” katanya.
Muh. Rahman, S.S.iT., M.M juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyerahan uang ganti kerugian, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mitra kerja, hingga seluruh unsur yang mendukung pelaksanaan pengadaan tanah. (***)