Home / Pemerintahan / Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

Diduga Aset Milik Negara Dihilangkan Pemborong

Facebooktwittergoogle_plusmail

FAKTABEKASI.COM – Diduga pembongkaran jembatan Tanggoli yang menjadi penghubung Desa Karang Mukti dengan Karang satu, Kecamatan Karang Bahagia salah sasaran, yang mana jembatan masih layak di hancurkan bahkan diganti dengan jembatan kayu sementara. Sedangkan dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengintruksikan bongkar jembatan lain yang mana salah titik.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Yudi Darmansyah bin Sarbini berang terkait lantaran Jembatan yang di bongkar pihak pemborong justru tidak ada kelanjutannya lagi dan di biarkan telantar tanpa ada kejelasan. Tentunya ini membuat akses jalan masyarakat jadi terganggu bahkan memberi ketidaknyamanan.

“Saya udah beberapa kali melewati jembatan itu, dan kondisinya masih wajar. Jembatan memang udah cukup lama tetapi tidak di temukan masalah apapun saat di lintasi masyarakat pengguna roda dua maupun roda empat,” ujarnya saat di wawancarai.

Menurut, justru tiba-tiba ada pengerjaan yang katanya akan dilakukan perbaikan dan masyarakat tiba tiba senang karena akan di perbaiki biar bagus lagi, tetapi tiba-tiba di tengah perjalanan pengerjaan tidak berlanjut di tinggal pemborong begitu saja.

Beber Yudi, sebagai Dewan Wakil 6 yang meliputi Karang Bahagia, Cikarang Utara, dan Cikarang Timur mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi harus tegas terhadap pemborong yang sudah membongkar jembatan tanpa ada kelanjutannya.

“Dinas PUPR harus tegas terhadap rekanan kontraktor (Pemborong) yang sudah membongkar jembatan Tanggoli tanpa ada kelanjutannya,” tegasnya.

Sambungnya, ada dugaan dengar dengar ada kesalahan titik perencanaan. Yang seharusnya dilaksanakan di tempat lain tetapi yang di bongkar malah jembatan itu. Dan kalau menurutnya salah titik dan yang membongkar itu tidak mau bertanggung jawab terhadap jembatan yang menjadi aset negara bisa di kenakan sanksi pidana.

” Karena merusak aset negara apapun tidak boleh main-main kalau memang tidak mau tanggung jawab maka bisa keranah pidana,” pungkasnya. (ger)

Facebooktwittergoogle_plusmail

About admin

Check Also

PAC Pemuda Pancasila Cibitung Berserta Ranting Bagikan 2000 Bungkus Takjil Gratis

KABUPATEN BEKASI–Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Cibitung berserta Ranting dan Srikandi melaksanakan kegiatan …