Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

Diduga Banyak Oknum Praktek Mafia Tanah di Tarumajaya

admin Published 29/10/2022
Share
3 Min Read

Ahli Waris bersama kuasa hukumnya usai sidang keputusan di PN Cikarang.

KABUPATEN BEKASI-Hasil sidang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan sidang perkara perdata NO : 38/Pdt. G/2022/PN.ckr. pada Kamis (27/10/2022) kemarin dengan hasil sidang perkara atas nama Alm Kanik binti Kasa dengan Girik C.65 Persil 14 dengan luas 13.020M dan Alm Saodah Binti kasa. Dengan Girik c125 Persil 14 dengan luas 9.680 dengan no blok 5 Dangan jenis tanah sawah/s2 yang berlokasi di Kp. Pegadungan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya.

Bahwa hasil dari keputusan persidangan di PN Cikarang hasil keputusan tersebut yang telah mutlak memenangkan perkara tersebut, dari pihak almarhum Kanik Binti Kasa dan Saodah Binti Kasa dengan tergugat berinisial A.M dan para intansi terkait lainnya.

Hakim PN Cikarang menjelaskan bahwa tergugat harus mengganti rugi dengan pembayaran yang telah di terima oleh para oknum terkait dan harus di pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan hasil keputusan PN Cikarang.

“Alhamdulillah saat ini ahli waris sudah mendapatkan kemenangannya,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Adam Herdian SH dan Arif Rahman Hakim SH yang tergabung dalam kantor hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners.

Lanjut Arif Rahman Hakim dirinya akan fokus ke amarnya. Pertama amar itu jelas esepsi seluruhnya di tolak dan rekompesinya juga di tolak. Dalam pokok perkara gugatan penggugat telah di kabulkan dan pada inti nya terbukti pertimbangan majlis hakim sudah tepat.

“Kami patut berterimakasih karena dalam pertimbangan hukum itu sudah jelas dan terang. Saudara yang berinisial AM Telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena AM Menerima pembayaran pembebasan jalan Tol Cibici dengan dasar mengklaim atau di duga tanah para penggugat,” kata dia.

“Dari fakta di lapangan dan di persidangan tanah tersebut telah di kuasai turun menurun dari almarhum semasih hidup hingga saat ini,” sambungnya.

Sementara, Maralih sebagai salah satu ahli waris mengucapkan banyak-banyak terimakasih yang pertama kepada kuasa hukum Adam Herdian SH Bunyamin dan Fartners, kuasa pendamping, PN Cikarang dan para simpatisan.

“Kami meminta bahwa para oknum para mafia tanah yang berada di daerah Tarumajaya harus benar-benar di brantas dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Agar di kemudian hari tidak ada lagi kedzoliman pada rakyat kecil yang disengsarakan oleh para oknum mafia tanah di negri kita tercinta ini,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 29/10/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Aflah Fadlan Prawira Trgetkan 10 Emas Porprov Jabar 2022
Next Article Katar Kecamatan Cibarusah Gelar Semarak Amal Peringati Sumpah Pemuda

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
ICI 2025: Reforma Agraria sebagai Kunci Infrastruktur Nasional yang Adil dan Inklusif
Pemerintahan 16/06/2025
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?