Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Menjadi saksi sidang atas gugatan penetapan hak waris Hj. Lailatussyuroyya dan H. Ahmad Qurtubi. Syu’bah Aziz (38) diduga dianiaya oleh H. Ropiun yang merupakan tergugat.
Bukan hanya penganiayaan, Syu’bah Aziz, yang merupakan General Manager (GM) di Media Online kabarsebelas.com, juga mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan karena disebut-sebut sebagai saksi palsu. Bahkan, mendapat ancaman lewat perkataan akan menghabisinya.
“Se-enaknya saja mencaci maki saya dihadapan banyak orang, mencemarkan nama baik saya dan harga diri saya dengan meneriakan saya saksi palsu, bahkan diri saya dianiaya hingga memar dibagian pelipis mata sebelah kiri saya,” katanya, Jum’at (22/11/2019).
Karena merasa tidak terima atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh H. Ropiun. Syu’bah Aziz pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor: LP/1183/-SPKT/K/XI/2019/Restro Bekasi.
“Saya tidak terima dengan perlakuan mereka, makanya saya laporkan ke Polres Metro Bekasi agar mereka tidak semena-mena,” ujarnya.
Diketahui, H. Ropiun yang dilaporkan oleh Syu’bah Aziz ke Polres Metro Bekasi merupakan ayah kandung dari almarhumah Hj. Lailatussorayya yang memiliki suami bernama H. Ahmad Qurtubi. Dimana aset semua milik H. Ahmad Qurtubi diserahkan kepada istrinya Hj. Lailatussorayya (alm). Tidak disangka setelah kepergian istrinya H. Ahmad Qurtubi Malah diusir dan dirampas hak-haknya. (FB)