Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT –Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra Dapil 5 nomor urut 2, Haryanto meminta menghitungan ulang hasil perolehan suara Pemilu 2019. Ia menemukan adanya indikasi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat PPK.
Hariyanto mengaku raibnya suara partai Gerindra di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran merupakan temuan merupakan salah satunya. “Saya sudah melapor ke Bawaslu dan menuntut dilakukan hitung ulang,” kata Haryanto, Jum’at (03/05).
Sambungnya, kecurangan tersebut terlihat dari adanya suara partai Gerindra yang hilang di DA1 dan masuk ke suara caleg partai Gerindra lain sehingga merugikan dirinya.
“Saya tidak tau apakah itu karena kesalahan input data atau disengaja, karena sampai sekarang saya mau meminta klarifikasi dari penyelenggara tingkat kecamatan juga tidak pernah bisa ketemu, tidak pernah ada, termasuk Panwascam,” terangnya.
Indikasi ini, kata dia, bermula dari adanya ketidaksesuaian jumlah perolehan suara partai Gerindra dari hasil pleno di tingkat PPK Pebayuran dengan penghitungan internal melalui formulir C1, dokumen yang memuat hasil penghitungan suara per TPS.
“Suara partai di Kecamatan Pebayuran itu 1.644. Tetapi setelah diplenokan di PPK jumlahnya berkurang menjadi 1.544. Kami cari hilangnya dimana dan ketemu ternyata di Desa Sumbersari, dari 115 suara partai berkurang menjadi 31 suara. Sementara suara caleg lain ada yang bertambah dari 132 suara menjadi 241 suara,” ungkapnya.
Haryanto mendesak Bawaslu Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang sebelum pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi tuntas. “Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU,” katanya.
Haryanto mengaku desakan ini bukan tanpa alasan. Sebab dari hasil penghitungan C1 dirinya meyakini memperoleh suara tertinggi dari Partai Gerindra di Dapil V Kabupaten Bekasi yang mencakup kecamatan Pebayuran, Kedungwaringin, Muaragembong, Sukatani, Sukakarya dan Cabangbungin dengan selisih 144 suara dari caleg Partai Gerindra dengan perolehan suara tertinggi kedua di dapil tersebut.
Namun dalam hasil DA1, dirinya justru tertinggal sekitar 40 suara. “Ini yang sedang saya perjuangkan dan berharap agar penghitungan perolehan suara, khususnya di Desa Sumbersari bisa dilakukan penghitungan ulang karena dari analisasi saya, kejanggalan hanya ada di desa itu saja.” ujarnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin mengiyakan jika pihaknya telah menerima aduan mengenai persoalan tersebut. “Kami akan tindak lanjuti, kami akan kaji dahulu, kemudian menyandingkan data hasil rekapitulasi yang diadukan dengan yang dimiliki Panwascam dan PPK,” tegasnya.
Jika terjadi ketidak sesuaian, Bawaslu tentunya akan menyampaikan persoalan ini dalam tahapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Bekasi.
“Karena sudah ada pengaduan, maka kami akan sampaikan persoalan ini dan menjadi bagian dari salah satu keberatan kami dalam rapat pleno rekapitulasi nanti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 PKPU No 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi penghitungan suara,” pungkasnya. (ger)